Pemerintahan

Akui Pasar Tanjungsari Langgar Ijin, tapi Disperdag Kota Surabaya Tak Bisa Terapkan Sanksi

20
×

Akui Pasar Tanjungsari Langgar Ijin, tapi Disperdag Kota Surabaya Tak Bisa Terapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait pasar induk grosir dan pasar rakyat eceran yang selama ini menjadi polemik di berbagai media, akhirnya terjawab sudah jika ternyata Dinas Perdagangan Kota Surabaya tidak bisa memberikan sanksi lain kecuali hanya sebatas surat peringatan agar dilakukan pembenahan.

Namun sebagai Kadisperdag Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih dengan tegas mengakui jika selama ini keberadaan pasar Tanjungsari telah melakukan pelanggaran ijin, karena dalam ijinnya dengan jelas tertulis dilarang melakukan penjualan dengan sistem grosir.

Oleh karenanya, Dinas perdagangan Kota Surabaya telah bersikap dengan menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan satu kepada pengelolanya, dengan harapan segera dilakukan pembenahan sistem penjualannya.

“Ya memang ada pelanggaran di SK ijinnya, karena bunyi di ijinnya itu dilarang menjual dengan cara grosir, untuk itu kami sudah menerbitkan surat peringatan satu,minggu kemarin, supaya dilakukan pembenahan,” ucap Arini sesaat setelah mengikuti hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (15/5/2017)

Saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan terhadap terhadap pasar Tanjungsari, Arini mengatakan jika dalam aturan perijinannya tidak menyebutkan sanksi, sehingga pihaknya hanya bisa mengeluarkan surat peringatan agar diilakukan perbaikan.

“Karena tadi sudah dijelaskan jika tidak ada sanksi diijinnya, dan memang sanksinya tidak ada, jadi gimana, ya nggak bisa menerapkan sanksi yang lain,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *