HukrimJatim Raya

Anak Digugat Ibu Tiri, Dokter Jiwa: Penderita Demensia tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya

23
×

Anak Digugat Ibu Tiri, Dokter Jiwa: Penderita Demensia tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian parkara sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto, yakni antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono. Dua saksi ahli dihadirkan yakni Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ, untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang menderita penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.  

Dalam keterangannya, Dokter Agnes mengatakan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya saja, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya. “Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4/2022).

Pasalnya, demensia merupakan sindrom yang ditimbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja dialaminya, penderita tidak ingat lagi. “Kalau ditanya lagi surat apa yang ditandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang ditandatangani,” katanya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang ditandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa dikategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andry.

Sementara menurut Masbuhin selaku pengacara Janny, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, saat ditanya apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang dilakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak dipalsu,” ungkap Masbuhin.

Diketahui bahwa Mira sebelumnya digugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena diduga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *