SURABAYA (Suarapubliknews) – Oknum anggota DPRD kota Surabaya berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/6/2019).
Penetapan tersangka terhadap S ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.
Tak hanya itu, sesaat resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S.
“Tersangka S kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan pada Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Kamis (27/6/2019).
Masih menurut Rachmat, penetapan dan penahanan ini diyakini pihaknya lakukan setelah penyidik mengantongi lebih dua alat bukti pada proses penyidikan yang pihaknya kembangkan.
“Salah satunya keterangan saksi dan surat laporan audit dari BPK,” bebernya.
Rachmat menilai, S berperan aktif bersama terdakwa ASJ, mulai pengajuan proposal, rekomendasi hingga realisasi pencairan.
Tak berhenti pada S, Kejari Tanjung Perak berjanji bakal terus mengembangkan penyidikan yang pihaknya lakukan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kita bakal memanggil kembali para pihak yang kita anggap turut bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi,” tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait jalannya proses pemeriksaan terhadap S, tak banyak keterangan yang bisa didapat dari tim kuasa hukum.
“Awalnya klien dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, status berubah menjadi tersangka setelah penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada klien kami,” ujar Alfin Zein Khadafi, salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka.
Ia juga menyampaikan bahwasannya semua yang berkaitan dengan materi penyidikan, pihaknya belum bisa sampaikan saat ini. “Bakal kita sampaikan saat nanti waktunya tiba,” singkatnya.
Terkait upaya permohonan penangguhan penahanan, Alfin mengaku pihaknya saat ini masih berkordinasi dengan tersangka S. “Yang pasti sejak awal kita menghormati proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.
Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.
Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Pebruari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (q cox)