HukrimJatim Raya

Aniaya Tetangga dengan Pisau Dapur, Warga Plosoklten Kediri Diringkus Polisi

114
×

Aniaya Tetangga dengan Pisau Dapur, Warga Plosoklten Kediri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri, meringkus Felik Rosi (23) warga Dusun Lorejo, atas dugaan penganiayaan menggunakan pisau dapur terhadap Ahmad Ngisom (43) yang merupakan tertangganya sendiri

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek dan luka tusuk pada lengan kirinya,” Ucap Iptu Agus Sudarjanto, Kapolsek Plosoklaten Polres Kediri kepada Suarapubliknews.net. Selasa (30/3/2021)

Menurut Kapolsek, kejadian berawal saat korban bersama istrinya mendatangi rumah pelaku untuk menjelaskan soal kulkas yang dibeli dari pelaku, karena mengalami kerusakan.

Dari persoalan inilah muncul cek cok karena tidak bisa mendapatkan titik temu antara korban dan pelaku, hingga akhirnya terjadi penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur yang berada di atas meja pelaku.

Atas kejadian tersebut, istri korban melapor ke Polsek Plosoklaten Polres  Kediri.

Merespon laporan korban, anggota Polsek meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah pisau stainless dengan panjang 25 Cm.

“Akibat Perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polsek Plosoklaten Polres Kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *