Hukrim

Antisipasi Corona, Kini PN Surabaya Juga Pasang Alat Pendeteksi Suhu Tubuh

15
×

Antisipasi Corona, Kini PN Surabaya Juga Pasang Alat Pendeteksi Suhu Tubuh

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri Surabaya memberlakukan sistem pemeriksaan kesehatan pada pengunjung sidang dengan satu pintu untuk keluar masuk. Bagi pengunjung yang memiliki suhu badan diatas 37,6 derajat celcius, dilarang memasuki area pengadilan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Marting Ginting, pemberlakuan sistem pemeriksaan kesehatan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19, melalui pengunjung.

Di pintu gerbang utama, para pengunjung akan langsung menghadapi alat detektor logam dan alat detektor suhu badan. Dengan peralatan khusus yang telah disiapkan, petugas akan melakukan scaning setiap pengunjung.

“Kita sudah siapkan satu alat pendeteksi suhu tubuh di pintu gerbang utama. Satu persatu pengunjung yang akan memasuki pengadilan, akan dideteksi suhu tubuhnya,” tegasnya, Kamis (12/3).

Ia pun menegaskan, pengunjung yang memiliki suhu tubuh diatas 37,6 derajat celcius, dilarang masuk area pengadilan. Hal itu berlaku untuk semuanya, tidak terkecuali pengunjung, pengacara, maupun hakim.

“Semuanya yang memiliki suhu tubuh diatas 37,6 derajat, tidak boleh memasuki area pengadilan. Meski pun belum pasti terpapar (virus corona) tapi setidaknya itu indikasi. Kami hanya ingin menolong mencegah para pencari keadilan yang lain,” tegasnya.

Selain alat pendeteksi suhu tubuh, di dalam area pengadilan pihaknya juga menyediakan hand sanitizer atau pencuci tangan di beberapa titik. Tujuannya, agar setiap saat para pengunjung dapat menjaga kebersihan diri.

“Selain deteksi melalui alat, juga sediakan hand sanitizer. Detektor diletakkan di depan gerbang, hand sanitizer saat ini masih ada 5 titik,” katanya.

Disinggung terkait dampak pada persidangan, ia menyebut untuk tindak pencegahan dari tahanan sudah dilakukan sejak di lapas atau rutan. Sehingga, ia pun meminta pada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena pengadilan sudah melakukan tindakan pencegahan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengadilan sudah melakukan kegiatan pencegahan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pertama virus Corona di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Senin (2/3) lalu.Tercatat awal, dua warga Depok telah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *