Jatim RayaPolitik

Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sidoarjo Pelototi Prosedur Tahap Pencalonan

35
×

Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sidoarjo Pelototi Prosedur Tahap Pencalonan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Memasuki tahapan pencalonan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo fokuskan pengawasan prosedur pencalonan kepala daerah.

Dalam tahapan pencalonan ketaatan prosedur perlu adanya pengetatan pengawasan. Pasalnya, dimungkinkan akan banyak pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam pengusungan bakal calon dari partai politik ketika nanti pasangan calon (Paslon) mendaftar ke KPU.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu kabupaten Sidoarjo M. Rasul mengatakan, dinamisasi dalam proses pencalonan ini akan ditangkap dan dikaji oleh Bawaslu sebagai kerawanan yang berpotensi menjadi hambatan dan pelanggaran serta sengketa.

“Potensi atau kerawanan yang sering terjadi dalam pencalonan adalah terkait ketepatan prosedur, tata cara dan mekanisme, sehingga kita akan fokus disitu,” katanya kepada suarapubliknews.net, Kamis, (03/09/2020).

Rosul men, prosedur, tata cara mekanisme meliputi kelengkapan dan keabsahan Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dianggap rawan diantaranya, kepengurusan partai politik. Hal ini dimungkinkan terjadi pergantian pengurus parpol secara mendadak, sehingga dokumen ini tidak sama dengan yang terdapat dalam silon.

Selain itu, lanjut Rosul, adalah soal Ijazah, Ijazah yang dimiliki oleh calon, terutama adanya ijazah calon yang hilang, sehingga harus menggunakan surat keterangan pengganti ijazah.

“Yang pasti kita akan melakukan koordinasi, investigasi dan klarifikasi kepada partai politik dan para pihak yang berwenang,” pungkas pria yang hoby mengoleksi batu akik itu. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *