Jatim Raya

Aparat di Kabupaten Kediri ‘Tak Berdaya’ Hadapi Penambang Liar di Sungai Konto

78
×

Aparat di Kabupaten Kediri ‘Tak Berdaya’ Hadapi Penambang Liar di Sungai Konto

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Meski beberapa minggu yang lalu telah dilakukan upaya penertiban bahkan penutupan oleh Satreskrim Polres Kediri dan Satpol PP, ternyata aktifitas penambangsan pasir liar di sungai Konto Desa Siman Kepung Kabupaten Kediri kembali beroperasi seperti sebelumnya.

Hasil pengamatan media ini di lokasi, sejumlah armada truck para penambang pasir liar keluar masuk secara bebas di kawasan Desa Siman Kepung Kabupaten Kediri. Hanya saja, lokasi penambangan telah berpindah di sisi atas jembatan yang ambrol.

Akibatnya, jalan desa yang dilalui bisa dipastikan akan rusak dalam waktu yang cepat, dan masyarakat sekitar kembali terganggu dengan kepulan debu yang ditimbulkan oleh lalu lalang armada truck penambang pasir liar.

Kondisi ini menggambarkan lemahnya aparat terkait di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kediri, karena aktifitas penambangan untuk galian dengan tipe C ini telah memiliki aturan yang jelas, merusak jalan desa dan meresahkan masyarakat sekitarnya.

Salah satu warga yang meminta agar namanya tidak di mediakan, mengaku heran dengan kembali berkatifitasnya penambang pasir liar di wilayahnya, padahal razia yang dilakukan Polres Kediri bersama Satpol PP Kabupaten beberapa pekan lalu telah berhasil mengamankan 7 mesin diesel dan alat penambang lainnya.

“Apa yang membuat mereka tetap nekat operasi lagi saya juga sangat heran tapi saya berharap mudah mudahan aparat lebih maksimal lagi untuk menekan maraknya tambang liar di kawasan tersebut tidak hanya itu Pungli berdali perbaikan jalan juga terjadi,” keluh warga saat berbincang santai dengan beberapa awak media, Selasa (4/7/2017).

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aldi Sulaiman mengatakan, jika pihaknya akan segera menindak lanjuti dan melakukan pengecekan di lapangan,” jawabnya saat di konfirmasi via ponselnya.

Terpisah, Subagio Kepala Desa Siman, mengaku telah menyampaikan imbauan secara lisan dan tertulis kepada pelaku penambangan, agar tidak beroperasi lagi dan warga juga dilarang memungut restribusi. Bahkan beberapa banner larangan telah terpasang.

“Kami bersama pihak kepolisian Sektor Kepung dan Koramil Kepung sudah memasang banner hibauan bertuliskan larangan pemungutan leges sekaligus larangan penambangan beroperasi lagi. Tetapi kalau tetap saja diabaikan, ya kami tidak bisa berbuat banyak karena ada sendiri pejabat yang berwenang untuk menangani masalah tersebut,” tuturnya.

Terkait masih adanya warga yang memungut iuran di jalan, Bagio berdalih bahwa pasca pelarangan, warganya yang turut dalam aktifitas penambangan hanya tinggal sekitar 20 persen.

“Warga yang masih tetap berani minta uang pungutan atau leges Truck yang bermuatan material Sirtu hasil penambangan tersebut hanya oknum masyarakat saja,” dalihnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *