Jatim Raya

APECSI Warning Aparat Hukum, Oegroseno: Jika Terbukti Ada Kriminalisasi, Pemerintah Harus Tindak Tegas Aparatnya

15
×

APECSI Warning Aparat Hukum, Oegroseno: Jika Terbukti Ada Kriminalisasi, Pemerintah Harus Tindak Tegas Aparatnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) yang anggotanya terdiri dari para pecinta, pemerhati/praktisi satwa liar dan para konservasi, mengingatkan kepada aparat penegak hukum soal proses hukum yang berkaitan dengan perlakuan satwa.

Pernyataan ini disampaikan Singky Soewadji koordinator APECSI, karena telah terjadi proses peradilan yang menurutnya SESAT sehingga hasil putusannya juga SESAT, yakni di Pengadilan Negeri Jember.

“Karena Majelis Hakim memutus bersalah terhadap terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin, dengan pertimbangan hukum yang sempit, yakni ijin yang mati adalah tindak pidana,” tegas Singky kepada media ini. Sabtu (13/04/2019)

Tidak hanya itu, Singky juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum dari institusi manapun juga BKSDA, bahwa pelepasliaran tumbuhan/satwa liar di dalam kawasan konservasi yang bukan habitat aslinya merupakan tindak pidana.

“Melanggar UU No 5 Th 1990, pasal 19 ayat 1 atau pasal 33 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta,” tandasnya.

Pendapat lain juga disampaikan Wakapolri (2013-2014) Komjen Pol (Purn) Oegroseno, bahwa pemerintahan baru setelah Pemilu 2019 harus memiliki komitmen terhadap penegakan hukum.

Menurut Pak Oegro-sapaan akrab Komjen Pol (Purn) Oegroseno, fungsi pengawasan yang ketat harus terus dibangun dan diperkuat untuk berfungsi menegakkan etika profesi aparat penegak hukum.

“Upaya-upaya kriminalisasi terhadap warga masyarakat tidak perlu terjadi lagi. Apabila ditemukan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga masyarakat, maka aparat penegak hukum tersebut harus dihukum seberat-beratnya sampai kepada tindakan pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya.

Diketahui, sidang Pengadilan Negeri Jember dengan agenda putusan yang diketuai Jumaji SH.MH, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin dengan hukuman 1 tahun disertai denda Rp.50 Juta.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena tidak memiliki ijin (mati/belum diperpanjang) untuk menguasai dan memiliki barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung.

Fatalnya lagi, seluruh barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung disita untuk Negara. Padahal meski secara UU status satwa itu milik negara, tidak berarti bisa serta merta Negara menyita satwa hasil tangkaran. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *