Politik

Arief Fathoni Sebut Fuad Benardi Mewakili Semangat Milenial di Pembangunan Kota Surabaya

14
×

Arief Fathoni Sebut Fuad Benardi Mewakili Semangat Milenial di Pembangunan Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubiknews) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya Arief Fathoni, menyambut positif saat mendengar kabar jika Fuad Benardi telah menjadi salah satu pendaftar di rekrutmen jajaran direksi PDAM Surya Sembada Surabaya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, keberanian putra Mensos Tri Rismaharini yang juga Wali Kota Surabaya dua periode 2010-2015 dan 2015-2020, maju sebagai kandidat tersebut sebagai bentuk simpati anak muda Kota Surabaya untuk andil dalam pembangunan kota.

”Saya mengapresiasi munculnya mas Fuad sebagai nominator Direksi (Pelayanan) PDAM periode mendatang. Bagaimanapun juga keberanian mas fuad mewakili semangat anak muda untuk berkarya membangun kotanya,” ujar Pria yang akrab disapa Toni ini. Senin (23/08/2021)

Untuk itu, Toni yang kini menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya ini meminta kepada semua pihak untuk merespon positip semangat anak muda tersebut.

”Tidak elok rasanya kemudian kita menjustifikasi kecakapan seseorang berdasarkan keturunan. Artinya semua warga negara punya hak yang sama untuk membangun kotanya lewat medan pengabdian yang diinginkan. Bukan karena dia anak Risma kemudian dia tidak boleh berkiprah untuk kotanya. Menurut saya ini tidak fair,” paparnya.

Namun Toni juga menegaskan bahwa gol nya ada di tangan Timsel yang sangat berkompeten dalam seleksi direksi PDAM. Timsel akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan koridor yang ada.

”Mereka ini kan gabungan dari akademisi yang dibentuk oleh pemkot Surabaya. Tentu mereka akan bekerja sesuai dengan norma-norma yang telah disepakati dalam proses seleksi direksi PDAM,” urainya.

Di akhir paparannya, Toni yang memiliki latar belakang praktisi hukum ini menjelaskan bahwa dalam Perda telah diatur tentang syarat untuk menjadi direksi yang harus memiliki pengalaman lima tahun.

“Tetapi kemudian di Permendagri ada pensyaratan harus berpengalaman minimal 15 tahun di bidang air. Tentu semua itu yang bisa menyeleksi adalah timsel yang dibuat oleh pemerintah kota. Mari kita berikan kesempatan kepada timsel untuk menjalankan tugasnya. kita tidak boleh menghakimi proses yang belum berlangsung.” Pungkasnya. (q cox, Had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *