Hukrim

Aris Bhirawa Berbelit, Hakim dan Jaksa Geram

78
×

Aris Bhirawa Berbelit, Hakim dan Jaksa Geram

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine, Aris Bhirawa menjadi saksi dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan terhadap 1.104 pemesan Apartemen Avatar World.

Pada persidangan yang dipimpin ketua majlis I Wayan Sosiawan SH MH tersebut, majlis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) dibuat geram oleh saksi yang memberikan keterangan berbelit-belit terkait sertifikat lahan di Menanggal, Sidoarjo atas nama PT Bumi Samudra Jedine (BSJ).

Jaksa Rachmad Hari Basuki memberikan pertanyaan kepada saksi Aris terkait siapa yang bertanggungjawab atas sertifikat lahan milik PT. BSJ yang sempat disembunyikan di Notaris di Jakarta yang digunakan untuk mencari Investor pembangunan Apartemen Afatar World.

Pada akhirnya, saksi Aris mengakui jika dirinya yang membawa semua sertifikat tersebut atas perintah terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno.

Sedangkan jaksa Djuariah mengatakan jika saksi Aris Bhirawa telah membawa semua sertifikat ke Notaris di Jakarta untuk dicarikan investor. Akan tetapi pada akhirnya saksi mengatakan jika yang bertanggung jawab atas sertifikat tersebut yakni dua terdakwa, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno.

“Yang membawa semua sertifikat ke Notaris di Jakarta adalah dia (Aris Bhirawa-red), akan tetapi, saksi mengatakan yang paling bertanggung jawab atas sertifikat itu, dua terdakwa ini,” ujar jaksa Djuariah saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Desima Waruwu membenarkan atas sikap saksi yang menyatakan banyak tidak tahu. Dikarenakan pada saat itu saksi Aris Bhirawa sebagai Perancang atau Design di perusahaan Bumi Samudra Jedine dalam pengerjaan pembagunan Apartemen.

“Dalam hal ini, jabatan saksi sebatas perancangan atau design di perusahan Bumi Samudra Jedine, seorang desingn kerjanya bukan struktur yang sangat signifikan dalam perusahaan itu” ujar Desima Waruwu

Desima menambahkan, terkait sertifikat yang dipertanyakan oleh jaksa bahwa sebenarnya tidak ada masalah. Perusahan, Developer maupun pengembang itu untuk memenuhi permintaan serta kebutuhan customernya.

“Sebenarnya tidak ada masalah, wajar-wajar saja, mereka mencari investor untuk memenuhi apa yang dimintakan atau kebutuhan para customernya, jadi sebenarnya tidak ada masalah,” tambahnya.

Diakhir persidangan, majelis hakim sepakat untuk melanjutkan sidang perkara ini pada 30 Agustus 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan 6 saksi lain yang saat itu sebagai direksi PT Sipoa Group. (q cox)

Foto: Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine, Aris Bhirawa saat dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Saksi kerap berbelit dan mengaku tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *