Hukrim

Awal Bulan Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Surabaya ‘Buyar’ Lebih Awal

25
×

Awal Bulan Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Surabaya ‘Buyar’ Lebih Awal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Menyiasati adanya perubahan jadwal sidang yang diberlakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di sepanjang ramadhan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memerintahkan para jaksa di jajarannya untuk mengantri sidang lebih pagi lagi.

“Para jaksa sudah kita kumpulkan untuk kita perintahkan agar berangkat sidang lebih oagi dari hari biasanya. Hal ini menindaklanjuti perubahan jadwal yang diberlakukan di pengadilan. Di sepanjang ramadhan ini, sidang harus selesai jam 15.00 WIB, satu jam lebih awal dari jam operasional hari-hari sebelumnya,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya, Senin (29/5/2017).

Hal itu, dilakukan Didik agar dengan lebih majunya jadwal sidang tersebut, tidak berpengaruh terhadap perkara-perkara yang pihaknya tangani. Salah satunya, masa penahanan terdakwa dan molornya penanganan proses hukum di tingkat sidang.

Sedangkan jampelayanan yang diberlakukan di Kejari Surabaya sendiri, menurut Didik tidak ada perubahan di sepanjang ramadhan ini.

“Kita tetap melayani masyarakat seperti biasanya. Tidak ada perubahan jadwal. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hingga jam operasional kantor tutup. Yaitu jam 16.00 WIB,” tambah jaksa asal Bojonegoro ini.

Terpisah, juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono membenarkan terkait adanya pergeseran jadwal pelayanan sidang.

“Betul, hal itu menindaklanjuti adanya Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Mempan RB RI) bernomor 20 tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan puasa di sepanjanh bulan ramadhan 2017 ini,” ujarnya, Senin (29/5/2017).

Namun, menurut pantauan di lapangan, hal itu tidak dapat diberlakukan sepenuhnya. Kendati jarum jam sudah menunjukan pukul 15.30 WIB aktifitas sidang masih saja harus terpaksa digelar dan belum ada tanda-tanda diakhiri. Salah satunya sidang perkara pungli Pelindo III, yang melibatkan Fardiat Fariaman sebagai terdakwa. Majelis hakim tetap melanjutkan sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Kartika ini, kendati jam kerja sudah melampaui batas ketentuan. (q cox)

Foto: Tampak lembar pemberitahuan soal perubahana jadwal operasional yang ditempel di tempat absen para pegawai PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *