NasionalPemerintahan

Bagaimana Desa Pemekaran Bisa Diwujudkan, Ini Penjelasan Kadis DPMD Pemkab Tanbu

16
×

Bagaimana Desa Pemekaran Bisa Diwujudkan, Ini Penjelasan Kadis DPMD Pemkab Tanbu

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bakal kembali melakukan pemekaran di sejumlah Desa yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Sebagai langkah awal persiapan pemekaran, para penuntut pemekaran tersebut wajib melakukan Expose guna memaparkan kelayakan Desa tersebut.

Plt.Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsir.SE mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan suatu proses menuju Desa persiapan. Dasarnya adalah Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa.

Para penuntut pemekaran dibentuk melalui Musyawarah Desa. Pihak penuntut, ungkapnya, dalam konteks ini ingin memaparkan data di lapangan tentang uji sebuah kelayakan pemekaran. Sekaligus menghadirkan Kepala Desa Induk

Selain itu, ada 3 Desa yang menyusul ini salah satu syaratnya adalah tim penuntut kemarin yang sudah menyampaikan proposal peserta beserta SK Tim pembentukan nya.

“Hari ini akan dilaksanakan paparan yang nanti dinilai secara administrasi oleh tim yang terdiri dari beberapa kepala Dinas terkait seperti dukcapil dan BAppeda ,Tapem sedangkan 7 orang diambil dari staf khusus Bupati,” kata Syamsir.SE saat memberikan sambutan dalam expose pemaparan dari penuntut Desa Pemekaran, Senin (23/08/2021) diruang rapat Bupati

Dia sebutkan, di Tahun 2021 ini ada 23 Desa yang akan di Mekarkan, sebelumnya 8 Desa sudah melakukan pemekaran dengan melahirkan Desa Persiapan yang di nakhodai Pejabat Kepala Desa pula.

“Bulan kemarin sudah 8 Desa dimekarkan yaitu Kecamatan Satui, Karang Bintang, Kecamatan Simpang Empat kemudian Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Kuranji.” terangnya.

Kemudian menyusul, Desa yang dimekarkan menjadi 3 Desa seperti Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya, Hidayah Makmur.

“Yang menyusul berikut nya ada 3 Desa, yang menyusul ini salah satu syaratnya adalah mereka yang sudah menyampaikan proposal peserta beserta SK Tim pembentukan nya dan hari ini akan dilaksanakan paparan dan nanti dinilai secara administrasi oleh tim yang terdiri dari beberapa kepala Dinas terkait seperti dukcapil dan BAppeda, Tapem sedangkan 7 orang diambil dari staf khusus Bupati.” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Samsir menerangkan terkait syarat dimekarkan Desa minimal usia Desa induk adalah 5 tahun. Kemudian jumlah penduduk nya minimal 2 ribu jiwa, jumlah KK nya 400 KK.

“Kalau bisa memenuhi itu kemudian luas wilayahnya memadai,maka bisa diusulkan menjadi Desa. Salah satu syaratnya, kalau sudah menjadi Desa persiapan satu tahun kemudian baru bisa menjadi desa definitif,” pungkasnya. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *