PemerintahanPolitik

Bagaimana Tata Cara Pencoblosan dan Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020? Ini Penjelasan KPU

18
×

Bagaimana Tata Cara Pencoblosan dan Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020? Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan metode yang baru di pelaksanaan Pilkada serentak 2020, baik tata cara pencoblosan yang wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat, maupun cara perhitungan suaranya (rekapitulasi).

Keterangan ini disampaikan Choirul Anam Ketua KPU Jatim saat hadir dalam acara Media Breifing di ruang Majapahit KPU Surabaya, yang didampingi Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Soeprayitno, S.Sos. Divisi Hukum dan Pengawasan.

Terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU akan melakukan pembatasan pemilih yakni maksimal 500 orang, wajib cek suhu, mencuci tangan, tidak bersalaman, dan memakai pelindung wajah. Selain itu juga disediakan sarung dan sebelumnya TPS harus disemprot disinfektan.

“Kita sudah siapkan adaptasi terkait pandemi ini. Misalnya ada tempat cuci tangan dan wajib memakai masker. Kalaupun ada pemilih yang tidak membawa masker, di setiap TPS sudah kita siapkan 150 masker medis,” ungkap Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Sabtu (7/11/2020).

Tak hanya itu, kedatangan pemilih juga akan diatur. Caranya melalui undangan nyoblos. Undangan itu akan diatur jam kedatangannya. Meskipun satu TPS, antara warga satu dengan warga lainnya bisa tidak sama. Hal ini bertujuan agar tidak ada kerumunan di TPS.

“Kami imbau masyarakat datang sesuai dengan jam yang tertera di undangan tersebut,” terangnya.

Petugas juga akan mengecek suhu tubuh pemilih sebelum masuk TPS. Jika ada pemilih yang diketahui suhu tubuhnya di atas 37 derajat, tetap akan dilayani meski harus mendapatkan diperlukan khusus.

“Nanti mereka kita alihkan ke bilik khusus yang ada di luar TPS. Lokasinya tidak jauh, masih satu kesatuan dengan TPS,” jelas dia.

Hal lainnya, soal bukti telah mencoblos. Sebelumnya pemilih akan mendapatkan tanda tinta, namun dalam bentuk tetes. Artinya, jari tidak dicelupkan, tapi ditetesi. Demikian juga dengan petugas KPPS, Choirul Anam mengatakan seluruh KPPS harus dipastikan bebas covid-19 dengan cara rapid test sebelumnya.

“Anggaran yang digunakan semua dari APBN, bukan berasal dari dana hibah daerah. Pelaksanaan rapid test tersebut akan dimulai minimal 26 November 2020 sampai sehari sebelum hari H coblosan,” tandasnya.

Tinggalkan metode ‘SITUNG’, KPU gunakan metode ‘SIREKAP’

Terbaru, kata Choirul Anam, perhitungan surat suara akan menggunakan metode yang baru yakni ‘SIREKAP’, yang memiliki beberapa keunggulan dibanding metode sebelumnya yakni ‘SITUNG’.

“Metode ini lebih lebih simpel dan cepat karena menggunakan aplikasi, bahkan juga lebih ramah lingkungan karena memangkas penggunaan kertas form,” terangnya.

Keunggulan lainnya, kata Choirul Anam, proses perhitungan dari tingkat PPS, PPK, KPU Daerah hingga Pusat, bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam. Artinya hasil akhir perhitungan suara Pilkada bisa selesai dalam satu hari.

“Hasil simulasi kami, akurasinya mencapai lebih dari 90 persen. Hasil akhir perhitungan suara metode ini bisa selesai hari itu juga, jika beberapa estimasi kesalahan tidak terjadi. Untuk penerapan metode ini, KPU akan membuat pilot project di beberapa daerah, yang hasil akhirnya bisa dijadikan acuan (real count),” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *