Nasional

Bahas Kewenangan Daerah, APKASI dan Kepala BKPM RI Gelar Diskusi Virtual

7
×

Bahas Kewenangan Daerah, APKASI dan Kepala BKPM RI Gelar Diskusi Virtual

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar dialog dan silaturrahmi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia. Hal ini membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dan Kewenangan Pemerintah Daerah.

Silaturrahmi secara Virtual tersebut tersambung dengan Bupati se Indonesia, tak terkecuali Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Ir. Mariani di ruang DLR kantor Bupati, Senin (13/10/2020).

Direktur eksekutif APKASI Salman Simandora mengatakan. APKASi merupakan mitra Pemerintah sedari awal sedang mencermati susunan RUU Cipta kerja.

Ditengah pembahasan legislasi DPR, APKASI bersama anggota melakukan webiner yang menghadirkan ketua DPR RI guna memberikan masukan rekomendasi kepada DPR RI terkait hal yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, APKASi juga membahas RUU Cipta kerja dengan 3 asosiasi Pemerintah Daerah lainnya lainnya guna memberikan masukan dan rekomendasi yang sama.

“Masukan rekomendasi yang sama adalah agar Pemerintah Pusat tidak menarik kewenangan yang selama ini telah digaungkan oleh daerah , termasuk retribusi dan perijinan dasar usaha, “ungkapnya.

Sebelum RUU ini disahkan menjadi undang undang pihaknya mendapatkan arahan dari ketua Umum Apkasi ,dimana kewenganan terkait perijinan ini menjadi pertanyaan besar atas sejauhmana kewenangan Pemerintah Daerah dengan RUU Cipta kerja ini.

“Semoga dengan dialog dan silaturrahmi ini menjadi jelas dan semua mendapat jawaban sesuai yang diharapkan,” paparnya.

Dia menambahkan, APKASI sebagai mitra Pemerintah dalam pembangunan nasional pada dasarnya mendukung setiap undang undang yang berlaku di negara ini.

“Dengan terbitnya Undang undang cipta kerja kami mengharapkan hal itu sebagai pedoman dalam memfasilitasi investasi serta memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM RI menjelaskan. Salah satu fokus UU Cipta Kerja yakni untuk mewadahi jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terus bertambah. Dalam catatannya, Indonesia saat ini punya tenaga kerja eksisting berjumlah 7 juta orang.

Adapun angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi mencapai 2,9 juta orang. Sedangkan sebanyak 3,5 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kini terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

“Tetapi menurut data dari Kadin dan HIPMI, itu kurang lebih sekitar 5-6 juta. Kalau dihitung total, itu sekarang ada sekitar 15 juta (tenaga kerja). Inilah yang harus kita menyiapkan lapangan pekerjaan,” ungkap Bahlil.

Secara aturan undang-undang, pemerintah disebutnya wajib memfasilitasi lapangan kerja bagi 15 juta orang tersebut. Tapi, ia menambahkan, tidak mungkin seluruhnya bisa diterima sebagai PNS, karyawan BUMN, atau TNI/Polri.

“Maka harus dilakukan terobosan. Terobosannya ini tidak lain dan tidak bukan bagaimana kita bisa mendatangkan investasi untuk menanamkan modal,” tuturnya.

“Penanaman modal ini jangan diartikan hanya yang untuk besar-besar saja. Sekarang kami diperintahkan oleh bapak Presiden termasuk UMKM juga diurus. Tidak hanya asing, tapi juga dalam negeri,” tutupnya.

Sementara itu acara dialog Virtual dipandu juru bicara BKPM RI Tina Talisa, serta menghadirkan pakar otonomi Daerah Prof. DR. Riyas Rasid, Ketua Umum APKASI Abdullah Azwar Anaz. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *