Politik

Bangunan Golden City Kembali Disoal Komisi C DPRD Surabaya

35
×

Bangunan Golden City Kembali Disoal Komisi C DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Kota Surabaya bidang pembangunan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait, soal polemik bangunan milik PT Golden City. Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat selama dua tahun. Tanpa pernah dihadiri oleh pemilik PT Goden City sama sekali.

“Bangunan tersebut sudah dicabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP). Sesuai Perda dan Perwali yang ada, maka dalam kurun waktu 30 hari ke depan melalui bantuan penertiban harus dibongkar,” papar Baktiono, Jum’at (7/10/2022) di depan ruang Komisi C, Gedung DPRD Kota Surabaya.

Dia menjelaskan, langkah awal Satpol PP akan memasang tanda Satpol PP line. Sebagai peringatan agar PT Golden City membongkar sendiri bangunannya. Kalau dalam 30 hari pihak Golden City masih belum membongkar bangunannya. Maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

“Jadi sejak hari ini DPRKPP akan megirimkan bantuan penertiban kepada Satpol PP dan Satpol PP akan memasang garis  Satpol PP line untuk memperingatkan pemilik bangunan yakni Golden City. Karena IMBnya telah dicabut oleh DPRKPP sejak 19 Septrmber 2022. Artinya PT Golden City sudah tidak ber-IMB lagi,” beber Baktiono.

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak kepada jajaran Pemkot Surabaya untuk berkomitmen bersama. Baktiono mengingatkan bahwa pemkot jangan bicara netral.

“Makanya tadi saya sampaikan, Ayo kita berkomitmen bersama.  pemerintah jangan ngomong netral. Tetapi harus berpihak kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada untuk menegakkan law enforcement dan kewibawaan Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *