Jatim RayaPeristiwa

Bantah Tuduhan Penelantaran Pasien Covid-19, Pemkot Surabaya Minta Pemprov Jatim Tidak Asal Tuding

14
×

Bantah Tuduhan Penelantaran Pasien Covid-19, Pemkot Surabaya Minta Pemprov Jatim Tidak Asal Tuding

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka data terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait penelantaran warga di RSU dr Soetomo oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Command Center 112.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/5/2020), bahwa pihak RSU dr Soetomo menyatakan telah menerima 35 pasien yang ditelantarkan begitu saja oleh TGC CC 112 milik Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser membantah tuduhan yang dilontarkan Gubernur perempuan pertama di Pemprov Jatim tersebut. Karena itu, pihaknya membuka data laporan yang diterima CC 112 ke publik untuk meluruskan tuduhan itu.

“Kami coba meluruskan dengan data yang kami miliki, bahwa Command Center 112 sudah tersistem secara aplikasi. Ketika ada laporan, langsung terecords masuk ke dalam laporan-laporan yang harus ditindaklanjuti,” kata Fikser saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Surabaya, Senin (18/05/2020).

Pihaknya menyatakan, bahwa pada tanggal 16 -17 Mei 2020, data yang terecords di sistem CC 112 ada 180 laporan. Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan kejadian kecelakaan di Jalan Raya. Namun, yang dibawa Tim Gerak Cepat (TGC) ke RSU dr Soetomo untuk mendapat perawatan lebih lanjut hanya 5 orang.

“Jadi selama dua hari, 16 dan 17 Mei 2020, ada 180 laporan macam-macam. Ada 13 laporan yang berhubungan dengan kecelakaan. Khusus untuk yang dibawa ke RSU dr Soetomo dan dibawa dengan Tim CC 112 itu ada 5 orang. Jadi bukan 35 orang,” katanya.

Berdasarkan data CC 112, kelima orang yang dibawa itu, rinciannya yakni tiga orang mengalami kecelakaan yang lokasinya berada di radius sekitar RSU dr Soetomo. Sedangkan kedua orang lainnya, karena sakit diabetes dan tifus. “Ini hasil data yang diterima dari aplikasi berdasarkan data yang diterima oleh tim TGC,” jelas Fikser.

Fikser kembali menegaskan, bahwa data yang terecords dalam sistem pada tanggal itu ada 5 orang yang diantar ke RSU dr Soetomo. Kelima orang itu, merupakan korban kecelakaan di jalan yang harus dibawa ke IGD untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.

“Jadi ini bukan rujukan. Kalau rujukan itu kan dari rumah sakit ke rumah sakit. Makanya kalau ada yang bilang hasil rujukan dia harus buka (data) dong, rujukannya itu dari rumah sakit mana. Jadi jangan asal ngomong rujukan, tapi tidak bisa tunjukkan (data) rujukannya dari mana,” tegas dia.

Apalagi, Fikser menyebut, tuduhan yang dilontarkan itu, 35 orang ada indikasi terkait Covid-19. Padahal untuk menyatakan Covid-19 harus melalui proses rapid test dan swab. “Padahal ini kecelakaan. Kalau menyatakan itu (Covid-19) kan harus melalui tahapan-tahapan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto juga menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang menuding Tim Gerak Cepat CC 112 menelantarkan warga di RSU dr Soetomo. Padahal, selama ini TGC tak hanya melayani warga Surabaya saja.

“Ada orang yang memerlukan bantuan itu sudah kita tolong, sudah kita antar ke rumah sakit kalau mereka perlu ke rumah sakit. Tapi itu masih dituduh menelantarkan? Bagaimana kalau tidak ada CC 112, tidak ada TGC, bagaimana nasib 180 orang yang laporan dalam waktu dua hari itu tadi,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *