TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) membuka Pendaftaran dan penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tahun 2019/2020
Penerimaan berkas dimulai pada 27 Nopember hingga 3 Desember 2019. Adapun jumlah anggota panwascam yang akan diterima sebanyak 3 orang disetiap Kecamatan.
“Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan bersifat ad hoc. dengan masa kerja paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraaan Pemilu dimulai, dan akan berakhir paling lama 2 (dua) bulan setelah tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai. Hal tersebut sewaktu – waktu bisa berubah bila ada Pemilihan Suara Ulang (PSU),” ucap Ketua Bawaslu Tanbu Kamiluddin Malewa
Komposisi keanggotaan Panitia PengawasPemilihan Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh) persen. Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah,
“Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan DPS dan DPT, Mengawasi verifikasi KTP dukungan Calon peserta Pilkada, dan mengawasi pelaksanaan rekrutman PPK, dan seterusnya,” ungkap Kamiluddin Malewa
Menurut dia, diantara tahapan seleksi yang akan ditempuh adalah :
- Meminta tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota Panwascam yang lulus administrasi
- Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara.
Memperketat seleksi terpenuhinya 18 Persyaratan dan Tes Tertulis dalam bentuk Socrative secara On Line dari Bawaslu RI dan wawancara berupa materi pendalaman visi-misi :
- Motivasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
- Pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu
- Pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat
“Hal tsb dimaksudkan untuk mewujudkan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas,” tandasnya
Masyarakat dapat menberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota panwascam dalam seleksi pengawas pemilihan Kecamatan
Dasar Pembentukan SK Nomor 0883/K. Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 dan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0502/K. Bawaslu/TU. 00.01/XI/2019
Bawaslu Tanbu juga telah melakukan sosialisasi keseluruh Kecamatan. Dan untuk mengetahui informasi lengkapnya, silahkan ikuti di media sosial & IG Bawaslu Tanah Bumbu, web bawaslu tanbu dan informasi di Radio Swara Bersujud. (q cox, Imran)