NasionalPemerintahanPeristiwa

Bawaslu Tanah Bumbu Lantik 36 Panwascam untuk Pemilu 2024

42
×

Bawaslu Tanah Bumbu Lantik 36 Panwascam untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Sebanyak 36 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam ) dilantik ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu, H.Kamiludin Malewa, di hotel Eboni pada Jum at (28/10/2022)

Kegiatan sekaligus pengambilan sumpah dihadiri Asisten Administrasi Umum H.Andi Aminuddin beserta jajaran, serta Kodim 1022 Tanbu maupun Polres Tanbu dan sejumlah Camat se Tanah Bumbu.

Ketua Bawaslu Tanbu menyampaikan, Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu dan seleksi pembentukan nya berpedoman pada surat keputusan Bawaslu pusat.

“Kami sampaikan bahwa dari 123 jumlah peserta yang ikut seleksi dan mengikuti sejumlah rangkaian seleksi,mulai administrasi kemudian seleksi CAT ,sampai tes wawancara maka pada hari ini telah berhasil kita tentukan 36 pengawas pemilu Kecamatan yang terdiri dari setiap Kecamatan terdapat 3 pengawas pemilu,” ujarnya.

Dia jelaskan,ada empat tugas Bawaslu yakni mengawasi terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu,kedua Bawaslu melakukan pencegahan terjadinya berbagai pelanggaran,ketiga Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, keempat, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Dari Empat tugas inilah,dan secara berjenjang diturunkan oleh Bawaslu RI ,ke Panwascam melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten,” paparnya.

Kemudian lanjutnya, dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 105 menyebutkan bahwa tugas Panwascam ini yang pertama melakukan komunikasi dengan instansi pemerintah daerah.

“Artinya,ketika Panwascam bertugas,maka kami sangat mengharapkan kepada unsur Muspika lainnya dapat bekerja sama dengan Panwascam agar mereka dapat melakukan tugasnya secara maksimal. Kemudian dalam hal pencegahan ,Panwascam juga memiliki tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kecamatan.,” imbuhnya.

Selanjutnya,tugas lainnya,yakni mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan untuk ikut serta terlibat dalam kegiatan Kampanye.

Meski itu,Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu diwilayah Kecamatan dan memeriksa atau mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu tersebut untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten.

“Berkaca pada Pilkada tahun 2020 ,kami katakan bahwa Panwaslu Kecamatan tahun itu telah mengukir prestasi nya dan berhasil melakukan pencegahan yang menurut kami itu sangat luar biasa, atas kerjasama semua pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI dan tokoh masyarakat kita berhasil melaksanakan penyelenggaraan Pilkada tersebut tanpa ada satu masalah.,” tuturnya.

Kenapa demikian,kerena dari ratusan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten ternyata hanya 6 diantaranya yang memenuhi syarat untuk di tindaklanjuti.

“Setelah mengucapkan janji,maka saat itu saudara saudari telah resmi memangku tugas dan kewajiban berdasarkan wewenang yang diamanahkan undang undang tahun 2017 tentang Pemilu dan semoga kedepannya menjadi penegak demokrasi bangsa.,” pungkasnya. (q cox, Imran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *