Politik

Bawaslu Tolak Panggilan DPRD Surabaya, Vinsensius Awey: Itu Jawaban Arogan

25
×

Bawaslu Tolak Panggilan DPRD Surabaya, Vinsensius Awey: Itu Jawaban Arogan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, mengatakan jika jawaban Bawaslu melalui media jika pihaknya tidak bisa hadir karena Komisi C DPRD tidak memiliki kewenangan memanggil adalah sikap arogan.

“Kenapa mesti mengeluarkan statement seperti itu, sangat terkesan arogan sekali, padahal kami tidak menghadirkan Bawaslu dalan rangka pertanggungjawaban, tetapi hanya ingin mendapatkan keterangan terkait kinerjanya di kota Surabaya, utamanya yang berkaitan dengan penertiban APK di lapangan,” respon Vinsensius Awey. Senin (16/12/2018)

Awey mengatakan jika pihaknya tidak menghadirkan Bawaslu dalan rangka pertanggungjawaban, tetapi untuk mendapatkan keterangan terkait kinerjanya di kota Surabaya, utamanya yang berkaitan dengan penertiban APK di lapangan.

“Selama penertiban, Bawaslu melibatkan linmas dan satpol PP. Tentu kami ingin mengetahui secara persis koordinasi yang ada dalam pengawasan dan penertiban,” papar Caleg DPR RI untuk Dapil 1 Surabaya-Sidorajo ini.

Bahkan Awey juga menegaskan jika mengundang Bawaslu hadir bukan dalam rangka meminta pertanggung jawaban akan tetapi dalam rangka koordinasi dan kinerja Bawaslu yang melibatkan satuan yang ada.

“Selain itu juga berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kinerja Bawaslu dinilai tebang pilih dalam penerapan dilapangan. Ada beberapa baleho yang tidak ada kaitannya dengan APK, namun juga ditertibkan dengan alasan baleho tersebut melanggar Perda (hasil konfirmasi saya ke Bawaslu-red). Alasannya, mengganggu estetika kota karena berada di jaringan utilitas seperti nyandar di PLN atau di ikat di pohon atau di trotoar dll,” tandasnya.

Kemudian, kata Awey, penertiban balihonya minta bantuan Bakesbanglinmas dan Satpol-PP, yang ternyata dibenarkan oleh keduanya kalau penertiban yang dilakukan atas perintah Bawaslu.

“Untuk itu kami ingin meminta penjelasan kenapa bisa terjadi penertiban itu meski ada Baliho yang bukan APK. Lalu apa kewenangan Bawaslu menertibkan baleho dengan dasar pelanggaran perda. Itukan bukan kewenangan Bawaslu. Yang jadi pegangan Bawaslu hanyalah PKPU no 33 thn 2018. Kenapa bawaslu bisa melangkah begitu jauh sampai penertiban baleho berdasarkan Perda kota Surabaya,” kritis Awey.

Oleh karenanya, Awey kembali mempertanyakan, dari mana anggaran penertiban yang dilakukan oleh linmas dan satpol, sementara dalam praktiknya, penilaian Bawaslu mengarah kepada sikap tebang pilih (like n dislike).

“Tentu sikap ini tidak sesuai dengan PKPU no 33/2018, artinya Bawaslu sudah tidak lagi profesional. Padahal anggaran yang digunakan Linmas dan Satpol-PP untu melakukan penertiban bersumber dari APBD Kota Surabaya,” tuturnya.

Begitu juga dengan gedung kantor dan kendaraan dinas yang digunakan komisioner Bawaslu. “ Jika merasa hanya bisa dimintai koordinasi oleh Komisi II DPR-RI, ya sudah, kembalikan saja itu semua, dan minta penggantinya dari komisi II,” tambahnya.

Diakhir paparanya, Awey juga mengatakan jika selama ini pihaknya banyak mendapatkan laporan sekaligus keluhan dari masyarskat terkait kinerja Bawaslu Surabaya yang dinilai sudah tidak lagi profesional dan independen, utamanya yang berkepentingan dengan Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Untuk diketahui, melalui salah satu media nasional, Hadi Margono Ketua Bawaslu Surabaya memastikan soal ketidakhadirannya dalam rapat Komisi C kepada Armuji Ketua DPRD Surabaya melalui pesan WA

“Hari itu juga diterima, hari itu juga kami sampaikan tidak bisa hadir,” papar Margono di salah satu media cetak nasional. Jumat (14/12/2018)

Dalam pemberitaan tersebur, Hadi menyatakan jika sebenarnya tidak ada kewenangan Komisi C DPRD Surabaya memanggil Bawaslu sebab Bawaslu bertanggungjawab langsung kepada Komisi II DPR RI.

“Pada pasal dan ayat berapa ada kewenangan memanggil Bawaslu,” tangkis Margono.

Bahkan hadi Margono berbalik mengundang jika ada peserta Pemilu yang berkeberatan terkait penertiban Bawaslu. Peserta Pemilu, dalam hal ini Parpol, bisa datang ke kantor Bawaslu untuk minta keterangan. ”Silahkan datang ke Bawaslu,” imbuhnya.
(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *