Jatim Raya

BBKSDA Jatim Akui Tidak Persulit Perijinan, Ini Respon Pemohon CV Bintang Terang

16
×

BBKSDA Jatim Akui Tidak Persulit Perijinan, Ini Respon Pemohon CV Bintang Terang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim menyatakan jika pihaknya tidak pernah mempersulit proses pengajuan ijin baru CV. Bintang Terang, seperti yang dituduhkan oleh Pendeta Rahmat selaku pemohon dan Meme anak terpidana Kristin.

Pernyataan ini disampaikan Gatut Panggah Prasetyo Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekom ijin penangkaran untuk Dirjen KSDAE asalkan telah memenuhi syarat.

“Tidak ada yang dipersulit, seperti halnya pengajuan yang pertama, semua sudah diproses sesuai prosedur, ternyata setelah dilakukan verifikasi ada berkas yang tidak dapat ditunjukkan berkas aslinya, sehingga ditolak,” jawabnya. Senin (26/08/2019)

Gatut menerangkan bahwa ternyata pengajuan yang baru juga sama yakni pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya. Namun sekarang pemohon sedang berupaya untuk melengkapinya.

“Pengajuan yang sekarangpun demikian, bahwa info Pdt Rahmat berkas yang dulu tidak dapat ditunjukkan aslinya sekarang sudah dibuat, dan permohonan ini akan melalui mekanisme yang sama dengan pengajuan yang pertama,” tandasnya.

“Jika memenuhi syarat maka BBKSDA akan mengeluarkan rekom ijin penangkaran untuk Dirjen KSDAE, sebab ijin nya ini satwa dilindungi UU, jadi ijinnya dari Dirjen KSDAE,” Imbuhnya.

Terkait kekurangan berkas tersebut, sebelumnya Pdt Rahmat sempat menyampaikan info bahwa kelengkapan berkas asli memang tidak berada ditangannya karena menjadi salah satu barang sitaan saat dilakukan penggerebekan di lokasi penangkaran CV Bintang Terang.

Menanggapi jawaban ini, Gatut mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya karena pihaknya (BBKSDA) hanya menjalankan proses dan tahapan perijinan baru sebagaimana yang disyaratkan.

“Dalam proses kami tidak tau berkas itu disita atau gimana, ranahnya kan kami memproses ijin. Jadi jika memang disita, artinya pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya,” pungkasnya.

Merespon jawaban BBKSDA Jatim di atas, Pdt Rahmat selaku pemohon spontan mengatakan bahwa keterangan tersebut justru semakin menunjukkan jika upaya permohonannya memang dipersulit, karena sejatinya BBKSDA sangat mengetahui semua berkas lama dan asli itu ada dimana.

“Semua copy berkas yang kami punya itupun saya dapat dari BKSDA Jember, kalau tidak, saya tidak punya sama sekali, karena diringkes semua oleh Polda, tanpa tersisa. Artinya mereka kan tau soal itu, kenapa masih ditanyakan lagi,” responnya.

Namun, lanjut Pdt Rahmat, dirinya telah berupaya untuk memperbarui beberapa berkas yang disyaratkan yakni NPWP, SIUP, akte notaris (legalisir), dan proposal yang telah sesuai dengan Peraturan Dirjen tahun 2011.

“Yang paling aneh, BKSDA Banyuwangi sempat tanya soal foto yang katanya lama, ya saya jawab, kalau pengajuan ijin baru ini memang untuk lokasi penangkaran yang sudah 15 tahun berdiri, artinya memang lama, jadi fotonya juga lama (ada burungnya),” ungkapnya.

Terbaru, Pdt Rahmat mengatakan jika dirinya telah berkomunikasi dengan Tjandra Srijaya pengacara ternama asal Surabaya, yang menurutnya akan siap membatu memberikan bantuan hukum jika proses perijinannya masih tetap dipersulit.

“Saya baru saja berkomunikasi dengan Pak Tjandra, yang poin nya, beliau siap memberikan bantuan hukum jika BBKSDA tetap mempersulit proses perijinannya,” pungkasnya. (q cox)

Pdt Rahmat saat bertemu dengan Pengacara Tjandra Srijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *