HukrimPolitik

Begini Alur Hukum Bapaslon Independen Atas Keberatan Terhadap Keputusan KPU

15
×

Begini Alur Hukum Bapaslon Independen Atas Keberatan Terhadap Keputusan KPU

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, menyampaikan gambaran alur hukum terkait upaya gugatan yang dilakukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Surabaya jalur perseorangan M. Sholeh dan Taufik Hidayat, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan oleh KPU Surabaya.

Skema alur hukum ini disampaikan Novli Thyssen, S.H selaku Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, melalui rilisan resmi yang dikirimkan ke redaksi media ini pada pukul 22.12 WIB, Jumat (28/02/2020)

Referensi paparan Novli Thyssen ini mengacu kepada UU no.10 thn 2016 Tentang “Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota”, dan Perbawaslu 15 thn 2017 tentang “Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota”.

Berikut paparan Novli Thyssen:

Terhadap bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang merasa dirugikan dengan putusan KPU kabupaten/kota dapat mengajukan sengketa tata usaha pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) setelah melalui pengajuan sengketa terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten/kota.

Pengajuan sengketa perselisihan antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan ke Bawaslu Kab/kota paling lambat diajukan 3 hari setelah keputusan KPU Kabupaten/kota ditetapkan.

Bawaslu yang menerima laporan sengketa akan melakukan upaya administratif, yaitu dengan memediasi para pihak yang bersengketa, dalam hal ini pihak bakal calon perseorangan sebagai pemohon dengan pihak KPU sebagai termohon.

Bawaslu kab/kota dalam proses upaya administratif mempunyai waktu 12 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara mediasi secara musyawarah mufakat. Jika pihak pemohon merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Kab/Kota, maka pemohon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa perselisihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN mempunyai waktu 15 hari kerja untuk memeriksa dan memutus gugatan sengketa. Terhadap putusan PTTUN tersebut jika pemohon merasa keberatan bisa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dan Mahkamah Agung wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam jangka waktu 20 hari sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung ini bersifat mengikat, tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.

Adapun obyek sengketa tata usaha negara pemilihan adalah putusan KPU selaku penyelenggara pemilihan. Pemohon harus bisa membuktikan dalil dalilnya.

Putusan di Bawaslu berupa rekomendasi. Terhadap putusan PTTUN, atau MA bisa berupa mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa putusan KPU batal demi hukum, dan menghukum, memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan putusan.

Atau bisa juga sebaliknya putusan berupa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, atau gugatan tidak dapat diterima. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *