Jatim Raya

Bekuk 2 Begal, Polres Kediri Kota Kenakan Pasal 365 KUHP

97
×

Bekuk 2 Begal, Polres Kediri Kota Kenakan Pasal 365 KUHP

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Berawal dari laporan masyarakat, Polres Kediri Kota berhasil membekuk dua pelaku begal motor berinisial (ALL) warga Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kediri dan PNM Warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kediri Bakal.

Kini keduanya telah mendekam di tahanan Mako Polres Kediri Kota dan terancam 12 Tahun penjara, karena melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.

Pernyataan ini disampaikan AKBP Anton Haryadi Kapolres Kediri Kota, bahwa kedua pelaku telah diamankan petugas beserta barang bukti dua Unit Sepeda Motor dan 1 buah tlfon Genggam

“Kami jerat Kedua Pelaku dengan Pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian disertahi kekerasan yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,” Ujar AKBP Anton dihadapan sejumlah pewarta. Senin (05/11/2018)

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Masyarakat yang mengaku ada seorang pemuda sedang menjual Tlfon gengam (HP) Kepadanya (Korban). Namun setelah di lakukan pengecekan ternyata HP yang di jual adalah miliknya atas hal itu Kemudian melapor kepada Polisi

“Akibat perbuatanya Keduanya suda Kita jebloskan di Tahanan Mako Polres Kediri Kota guna Proses lebih lanjut,” Terang AKBP Anton

Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku, dengan cara menghentikan motor korbannya kemudian melakukan perampasan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *