Hukrim

Pelototi Pelanggaran Pidana Pemilu, Kejati Jatim Optimalkan Peran Jajarannya

12
×

Pelototi Pelanggaran Pidana Pemilu, Kejati Jatim Optimalkan Peran Jajarannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memantapkan peranan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Meski belum dijumpai pelanggaran tindak pidana Pemilu, baik dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Kejaksaan tetap optimis memantau sekecil apapun terkait tindak pidana Pemilu 2019. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.

“Beberapa waktu lalu kami mengumpulkan seluruh Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), dua Jaksa fungsional dan satu tata usaha dari masing-masing Kejari. Tujuannya untuk memantapkan penanganan tindak pidana Pemilu 2019,” kata Sunarta, Senin (5/11/2018).

Sebanyak ratusan Jaksa maupun staf dari Kejari jajaran, lanjut Sunarta, dikumpulkan dalam Bimtek penanganan tindak pidana Pemilu 2019 yang diadakan di Surabaya selama tiga hari. Sekaligus sebagai upaya memaksimalkan peranan sentra Gakkumdu di 38 Kejari yang ada di Jatim.

“Tujuannya agar Jaksa-jaksa siap dalam menangani kasus-kasus tindak pidana Pemilu 2019. Sekaligus sebagai langkah Kejaksaan untuk bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal memelototi adanya tindak pidana pada Pemilu 2019,” tegasnya.

Pada Bimtek ini, Kajti asal Subang, Jawa Barat ini menambahkan, pengajar dari Bimtek ini sangat berkompeten dalam bidangnya. Para pengajar ini berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Polda Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pengajarnya pun tidak main-main. Alhamdulillah sampai sekarang belum ada temuan terkait tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.

Hanya saja, sambung Sunarta, ada masalah kecil yang terjadi di Sampang. Sehingga mengharuskan PSU (pemungutan suara ulang) di Sampang. “Kemarin hanya PSU di Sampang. Itu pun hanya ada seseorang yang mau nyoblos kedua, tapi tertangkap. Dan temuan itu belum seberapa berpengaruh,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sentra Gakkumdu ini ada di 38 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim. Nantinya total Gakkumdu yang disebar di 38 Kejari ini akan mengawal jalannya Pileg dan Pilpres 2019 di Jatim. Untuk Provinsi, Sentra Gakkumdu diketuai oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim. Sedangkan di Kejari jajaran dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).

Jenis pelanggaran pada proses Pemilu bisa diklarifikasikan sesuai ranahnya. Jika ada unsur pidananya, pasti akan diproses oleh kepolisian dan dilanjutkan ke Kejaksaan. Contoh maupun bentuk tindak pidana Pemilu seperti money politics dan pelanggaran kampanye. Dan bukan tindak pidana biasa. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *