Politik

Belum Diterapkan, DPRD Surabaya Kembali Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

141
×

Belum Diterapkan, DPRD Surabaya Kembali Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dibahas oleh Komisi C DPRD Surabaya bersama tiga SKPD yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya, meski sebelumnya sempat dimentahkan oleh mayoritas anggota Pansusnya. Rabu (5/12/2018)

Hal ini disampaikan Ibnu Shobir anggota Komisi D DPRD kota Surabaya, yang mengatakan bahwa sebelumnya terjadi penolakan yang dilakukan oleh sembilan anggota, sementara yang setuju hanya tiga. Untuk pembahasan baru pertama, rapat pansus dua kali ini.

“Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda,” terang anggota DPRD dari fraksi PKS ini.

Menurut Shobir, pihaknya akan mempertanyakan soal perda rokok yang keberadaaannya sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum diterapkan.

“Apa sih kesulitannya kok itu ngak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan,” ungkapnya.

Mantan ketua DPC PKS Surabaya menegaskan jika Perda KTR sudah ada sejak jamannya Wali Kota Bambang DH, yang saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda.

“Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *