Politik

Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Muncul Pro-Kontra di Pansus DPRD Surabaya

11
×

Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Muncul Pro-Kontra di Pansus DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sepertinya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih akan sulit diterapkan di wilayah Kota Surabaya, karena berbagai faktor. Bahkan masih terjadi pro dan kontra di masing-masing anggota Pansus di Komisi D DPRD Surabaya.

Menurut H Juanedi Ketua Pansus Perda KTR, alasan pembahasan kembali karena masih banyaknya perokok di sejumlah kawasan tanpa rokok yang dendanya Rp. 250 Ribu, meskipun telah terpampang pengumuman di lokasi tersebut.

“Ini masih dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait, dan untuk saat ini tidak ada pembahasan soal lokasi untuk merokok, ini masih kita dalami,” ucap politisi asal Fraksi Para Demokrat ini. Rabu (5/12/2018)

Junaedi mengatakan jika pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya.

Namun diwaktu yang sama, anggota Pansus lain bernama Agustin Poliana yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya menyampaikan pendapat yang berbeda terkait keberadaan Perda KTR di Surabaya.

“Kalau ingin memberlakukan Perda KTR, harusnya pemerintah (daerah dan pusat) sudah tidak lagi memerlukan dana yang bersumber dari cukai rokok, artinya, perda ini kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Agustin.

Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas.

“Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat,” pungkas.

Diakhir paparannya, Agustin menegaskan jika dirinya tetap akan menolak pemberlakuan Perda KTR, karena dinilai tidak akan bisa efektif. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *