Jatim RayaPeristiwa

Benarkah Masa Pandemi Dorong Maraknya Pengajuan Perceraian? Ini Penjelasan PA Surabaya

24
×

Benarkah Masa Pandemi Dorong Maraknya Pengajuan Perceraian? Ini Penjelasan PA Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus perceraian pada usia produktif atau muda masih terjadi di kota Surabaya. Betapa tidak, selama Januari hingga November 2021 saja, ada 5198 kasus perceraian di kota pahlawan.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah menyebut, dari jumlah tersebut, 1501 diantaranya adalah cerai talak atau perceraian yang diajukan dari pihak pria. Sedangkan, 3697 sisanya merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan dari pihak wanita.

Samarul memastikan, ribuan perkara cerai yang berlangsung hampir 1 tahun itu telah diputus majelis hakim masing-masing. Menurutnya, ada beragam alasan yang melatarbelakangi terjadinya perceraian tersebut.

Ia menyatakan, ada beberapa faktor yang melandasi para pemohon dan termohon melakukan perceraian. Mulai dari mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, hingga poligami.

Berikut data dari PA Surabaya:
1. Di tahun 2020;
– Madat 1
– Judi 13
– Meninggalkan salah satu pihak 223
– Dipenjara 28
– Poligami 4
– KDRT 36
– Cacat Badan 1
– Selisih dan bertengkar terus menerus 3337
– Kawin Paksa 1
– Murtad 104
– Ekonomi 1729
Jumlah 5477

2. Di tahun 2021;
– Madat 2
– Judi 17
– Meninggalkan salah satu pihak 123
– Dipenjara 29
– Poligami 2
– KDRT 6
– Selisih dan bertengkar terus menerus 3223
– Murtad 36
– Ekonomi 1733
Jumlah 5171

“Ada penurunan (faktor perceraian) juga,” kata Samarul kepada awak media, Selasa (21/12/2021).

Samarul menuturkan, jumlah faktor perceraian itu menurun di banding tahun 2020 dan sebelumnya. Meski begitu, ia mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi.

“Memang, selama Pandemi Covid-19, ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang melandasi (terjadinya perceraian),” ujarnya.

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menganjurkan pasangan suami istri sah untuk segera bercerai. Maka dari itu, pihaknya bersama Pemkot Surabaya berupaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Supaya, angka perceraian mau pun dispensasi nikah dapat diminimalisasi atau dicegah.

“Konseling bukan berarti melarang orang untuk melakukan pernikahan. Tapi, memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban dan lain sebagainya terkait suami istri,” tuturnya. (q cox, Dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *