Nasional

Berkedok Percetakan Tambak, Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Popo

96
×

Berkedok Percetakan Tambak, Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Popo

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-SULSEL (Suarapubliknews) – Persoalan Tambang Bontorita belum jelas penyelesaiannya, kini muncul aktifitas tambang galian C yang berkedok percetakan tambak di desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Saat dikonfimasi media ini, Hamzah Camat Galesong Selatan, mengatakan jika dirinya mengetahui soal aktifitas dan keberadaan tambang tersebut dari laporan masyarakat.

“Ada masyarakat yang beritahu, sehingga kemarin bersama Kapolsek Galsel dan Kepala Desa kita turun meninjau lokasi.” ungkap Hamzah. Kamis (4/7/2019)

Anehnya, Camat Galsel menegaskan tidak pernah mendapat laporan dari pihak pengelola.

“Bukan mereka yang datang, justru saya yang datangi mereka. Makanya saya tanya pengelolanya, anda tahu tidak dimana kantor camat dan kantor Polsek?” lanjutnya.

Sementara itu, Bostang Tata Kepala Desa Popo mengaku jika dirinya pernah ditemui pemilik lahan beberapa waktu lalu untuk menjelaskan perihal aktivitas percetakan tambak tersebut.

Menurut dia, pemilik lahan juga mengklaim telah mengantongi izin dari dinas Perikanan. Meski demikian, baik dikantor Kecamatan maupun di Kantor Desa, ternyata tidak ditemukan adanya catatan mengenai pengurusan izin tambak.

Camat Galsel juga mengatakan telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Perikanan kabupaten Takalar, akan tetapi Dinas Perikanan menuturkan tidak pernah mengeluarkan izin tambak atas lokasi yang dimaksud. (q cox, Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *