SURABAYA (Suarapubliknews) – Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE menulis surat dari balik jeruji besi Rutan Klas I Medaeng. Pentolan grup band Dewa 19 ini menilai dirinya perlu menulis surat untuk meluruskan pemberitaan yang dua pekan ini viral beredar.
Berikut isi surat ADP:
Kasus PENAHANAN Ahmad Dani :
Surat kepada seluruh media nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.
Perlu saya luruskan kembali,
Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN.
Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.
Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI , maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya .
Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .
Jadi tolong media tanyakan kepada PENGADILAN TINGGI,
1. Kenapa saya di tahan selama 30 hari ?
2. Kenapa harus 30 hari ?
3. Kenapa yang lain nya ketika Banding tidak di tahan , kok saya di tahan 30 hari?
Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu
AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESEI.
Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM
karena saya bukan
PEMBUNUH
PERAMPOK
TERORIS
KORUPTOR
demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH
Terima kasih
Ahmad Dhani
Rutan Medaeng Surabaya
Terpisah, Indrawansyach, SH, CIL, kuasa hukum ADP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat diatas ditulis ADP dari Rutan Medaeng.
“Iya benar, hal itu merupakan upaya ADP untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini beredar,” ujar Indra, Senin (11/2/2019).
Indra pun meminta semua pihak bisa sama-sama melihat perkara ini secara terbuka. “ADP harus segera dikeluarkan dari tahanan, agar bisa fokus menjalani proses hukum yang ada di Surabaya. Legal standing penahanan berdasarkan apa?, putusan? Lah wong putusannya masih banding jadi secara tidak langsung putusan (PN Jakarta Selatan, red) tersebut gugur,” jelasnya.
Untuk diketahui, pasca divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tiga cuitannya, saat ini ADP juga sedang menjalani proses sidang atas kasus yang membelitnya di Surabaya.
Majelis hakim PN Jaksel mengeluarkan penetapan agar ADP ditahan di LP Cipinang, belakangan ia diboyong ke Rutan Medaeng guna mempermudah menjalani proses sidang di Surabaya. Di Medaeng, status Dhani sebagai tahanan titipan. Ia bakal berada disana hingga persidangan selesai.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (q cox)
Foto: Tampak Ahmad Dhani Prasetyo saat berada di bagian administrasi Rutan Medaeng. Usai jalani sidang di PN Surabaya.