Hukrim

Bobol Bank Gunakan Nama Nasabah, Manager Bank CIMB Dihukum 5 Tahun

52
×

Bobol Bank Gunakan Nama Nasabah, Manager Bank CIMB Dihukum 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rina Rukmiawati, Relationship Manager CIMB Niaga sekaligus terdakwa perkara pembobolan Bank CIMB harus rela mendekam di penjara dengan waktu yang lama.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, wanita berhijab ini divonis lima tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening Bank CIMB.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki berpendapat, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa nasabah menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabungkan uangnya.

Atas dasar itulah, terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/12/2017).

Atas vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini terjadi saat terdakwa Rina yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager CIMB Niaga kantor cabang Jemursari Surabaya, diam-diam mengajukan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu atas nama nasabah Rosalia Widiani. Modusnya, terdakwa mengisi aplikasi dan memasukan data-data diri dan membubuhkan tanda tangan palsu Rosalia Widani Ari.

Usai mengisi data aplikasi tersebut, kemudian terdakwa menyerahkannya ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk di proses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan. Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari, terdakwa kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.

Di muka persidangan, terdakwa sempat mengaku uang hasil tindakan kejahatannya tersebut digunakannya untuk memenuhi gaya hidup mewah suaminya. Mirisnya lagi ternyata sang suami saat ini memutuskan untuk kabur. (q cox)

Foto: Terdakwa Rina Rukmiawati (kanan) dikawal JPU Suparlan Hadiyanto usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (12/12/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *