HukrimJatim Raya

Bungkam Bayinya Hingga Tewas, Wanita Asal Kecamatan Ngadiluwih Diciduk Reskrim Polres Kediri

20
×

Bungkam Bayinya Hingga Tewas, Wanita Asal Kecamatan Ngadiluwih Diciduk Reskrim Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Wanita muda berinisial NNF (23) warga Kecamatan Ngadiluwih Kediri bakal terancam hukuman 20 tahun penjara, setelah aksi nekatnya menghabisi bayinya sendiri dibongkar jajaran Satuan Reserse Krmininal Polres Kediri

“Akibat perbuatanya, pelaku kita jerat UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan pasal 80 ayat 4 ancaman penjara selama 20 tahun,” Ucap AKBP Lukman Canhyono Kapolres Kediri dalam Pres relesnya di depan wartawan. Senin (10/10/2021)

AKBP Lukman menerangkan, pada Kamis (30/9/2021) pelaku ke kamar mandi karena merasa mau melahirkan bayinya. Namun setelah bayinya lahir, spontan dibungkam mulutnya agar suara tangisannya tak terdengar orang tuanya. Namun apes, karena akibat bungkamannya, bayi yang baru dilahirkan tersebut justru tewas seketika.

“Setelah kejadian itu Pelaku menghubungi Pacarnya berinisial BP untuk menanyakan akan dimakamkan dimana bayi tersebut,” jelas Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, BP justru meminta kepada pelaku jika ada yang tanya,suruh bilang bahwa bayinya meninggal karena terjatuh saat melahirkan.

“Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Kediri jika kondisi bayi mengalami kekerasaan tumpul di leher dan wajah,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *