Hukrim

Buntut Penggunaan Barang Bukti, Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa Persoalkan Kantor TB2

61
×

Buntut Penggunaan Barang Bukti, Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa Persoalkan Kantor TB2

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Korban dugaan kasus penipuan PT Sipoa Grup yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) menyayangkan tindakan sembrono yang dilakukan oleh pihak Tim Baik-Baik (TB2) atas penggunaan gedung kantor yang terletak di lokasi proyek Royal Avatar World (RAW) beberapa belakangan ini.

Pasalnya, gedung maupun lokasi tersebut tercatat sebagai barang bukti atas proses hukum dugaan kasus penipuan dan penggelapan tiga petinggi PT Sipoa yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya di tingkat persidangan.

Oleh TB2 gedung kantor yang beralamatkan di jalan Wisata Menanggal–proyek Royal Avatar World tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan menampung korban PT Sipoa dengan dalih proses pengembalian (refund) kerugian korban. Ditelisik lebih lanjut, kegiatan serta penggunanaan BB gedung oleh TB2 tersebut tanpa sepengetahuan pihak berwajib, baik kejaksaan maupun kepolisian.

Sehingga, hal tersebut menimbulkan keresahan para korban penipuan PT Sipoa selaku pelapor dalam perkara yang menjadikan dua petinggi PT Sipoa Ir Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai terdakwa ini.

Saat dikonfirmasi Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono dengan tegas meminta untuk pihak berwajib memproses kejadian ini. “ Mestinya pihak berwenang menindak mereka (pengguna gedung BB) melalui hukum yang ada, karena (perbuatan) itu sudah meremehkan hukum maupun penegak hukum. Bukankan menggunakan BB itu sudah ada kententuan hukumnya,” ujarnya, Minggu (28/10/2018).

Masih Anton, pihaknya juga berencana untuk menempuh jalur hukum apabila penegak hukum tidak ada reaksi atas kejadian ini.

“Semoga penegak hukum menjalankan fungsinya sebaik mungkin dan tidak masuk angin. Itu harapan kita semua mas. Ya kalau memang tidak ada reaksi apa-apa dari penegak hukum kita akan melangkah kesitu (melapor). Tapi apa harus masyarakat bikin LP (Laporan Polisi, red) dulu baru bertindak. Bukankah itu sudah secara otomatis bisa diproses hukum. Karena menggunakan BB,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, anggota DPR RI Adies Kadir pun sependapat dengan Anton. Menurut anggota komisi III ini, BB adalah dalam penguasaan aparat penegak hukum, tidak boleh dipergunakan oleh sembarang orang tanpa ada ijin dari pengadilan.

“Jaksa maupun masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kejadian ini,” ujar Adie Kadir, Minggu (28/10/2018).

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal ini dan sedang berkordinasi dengan pihak kepolisian. Iapun menambahkan, pihaknya sudah menginventarisir BB dalam pekara ini sejak mulai awal. Hal itu tercatat dalam berita acara proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan BB, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa.

“Untuk hal ini wilayah BB, lebih detailnya bisa konfirmasi ke Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB). Beliau yang lebih berwenang,” ujar Didik.

Sedangkan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Surabaya, Fakthur Rohman saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. “Mungkin yang lebih pas, konfirmasi ke JPU-nya, Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim,” pesan singkatnya.

Saat dikonfirmasi, jaksa Rakhmat Hari Basuki mengakui dirinya mengetahui kejadian kegiatan penggunaan BB oleh pihak TB2. “Kemarin, Kamis (25/10/2018) sudah saya laporkan Polda Jatim dan Kejari Surabaya. Dan Polda Jatim janji bakal memasang garis polisi,” terang jaksa Hari.

Ditanya dampak hukum bagi si pengguna BB, jaksa mengatakan apa yang dilakukan TB2 tersebut tidak boleh dilakukan. “Memasuki tanpa ijin apalagi sampai merusak atau membuka gembok merupakan TP (tindak pidana),” ujar jaksa Hari.

Ia pun menegaskan gedung yang digunakan oleh TB2 tersebut merupakan barang bukti pada salah satu perkara yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan. “Iya (BB) untuk (perkara) RAW (Royal Avatar World). Info terakhir (pengguna BB) sudah keluar,” tambahnya.

Untuk diketahui, gedung kantor yang digunakan oleh TB2 tersebut tercatat sebagai BB dalam perkara penipuan dan penggelapan pembelian apartemen RAW yang melibatkan dua petinggi PT Sipoa Ir Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai terdakwa.

Kasus itu sendiri, dalam berkas dakwaan diterangkan bahwa dari 1104 pemesan Apartemen RAW itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu.

Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen RAW tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen RAW termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12,3 miliar.

Dari kronologi kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (q cox)

Foto: Gedung kantor yang digunakan oleh TB2 tersebut tercatat sebagai BB dalam perkara penipuan dan penggelapan pembelian apartemen RAW yang melibatkan dua petinggi PT Sipoa Ir Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *