KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri menciduk Mohamad Nukan (38) Warga Dusun Setoyo Desa Plemahan Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, yang berprofesi sebagai guru ngaji karena terjerat kasus pencabulan terhadap muridnya.
“Mohamad Nukan adalah Seorang Guru Ngaji. Dan dia kita amankan karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Melati (12) yang tak lain muridnya sendiri,” Ujar AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. Selasa (18/1/2020)
Kata Kapolres, kini pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2020 Pasal 81 Ayat (1),Pasal 760 Jo Pasal 1 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah baju terusan panjang warna biru, 1 buah celana legging panjang warna merah marun, 1 buah BH warna merah marun dan 1 buah celana dalam warna merah,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)