KEDIRI (Suarapubliknews) – Satreskrim Polres Kediri mengamankan GH (21) Warga Rt 003/Rw 0031 Dusun Sidodadi Desa Canggu, Kecamatan Badas, atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut AKP Ratmoko Budi Latarno Kasubag Humas Polres Kediri, orang tua korban bernama Nuryanto (55) Warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kediri, memilih jalur hukum setelah pelaku dinilai tak bertanggung jawab atas perbuatannya
Kasubag Humas Polres Kediri mengatakan, jika awalnya pelaku mengajak jalan-jalan korban dengan membonceng menggunakan sepeda motor, setelah itu dipaksa dan dicabuli di salah satu kamar kos yang berada wilayah Kecamatan Gurah Kediri
“Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa ia mencabuli bunga sebanyak 3 kali hingga korban hamil 8 bulan seperti saat ini,” Ucap AKP Ratmoko Budi Latarno kepada reporter Suarapubliknews.net. Senin (24/5/2021)
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar.
“Akibat perbuatannya, pelaku juga kita lakukan penahanan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)