SURABAYA (Suarapubliknews) – Terkait rapat persiapan penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa malam (22/9/2020), Tim Pemenangan Eri Cahyadi dan Armuji menyampaikan dua catatan penting yang dinilai sebagai kejanggalan serius dalam tahapan yang dijalankan KPU Surabaya.
”Dua kejanggalan ini saling berkaitan, dan sangat membahayakan publik. Kami sudah menyatakan keberatan dan meminta penundaan penetapan serta pengundian nomor urut sampai ada kejelasan status Covid-19 calon tertentu,” tegas Purwadi. Rabu (23/09/2020)
Pertama, KPU Surabaya patut diduga melanggar prosedur terkait pemeriksaan kesehatan yang mensyaratkan bapaslon harus negatif berdasarkan tes PCR SarsCov2.
”Misalnya, sesuai Surat Keputusan Ketua KPU 412/2020, mensyaratkan hasil swab PCR SarsCov2 harus negatif untuk bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk terutama untuk pemeriksaan jantung dan saraf,” ujar Purwadi.
Fakta yang terjadi, bapaslon tertentu menjalani tes kesehatan pada 18 dan 19 September, di mana hasil swab PCR tanggal 17 September tidak dijelaskan eksplisit oleh KPU.
”KPU Surabaya bermain retorika. Ini membahayakan publik, membahayakan tenaga medis yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 18 dan 19 September, termasuk membahayakan rekan media yang meliput ketika itu,” ujarnya.
Kejanggalan kedua, sambung Purwadi, dalam rapat Selasa malam (22/9/2020) tersebut, KPU menjelaskan bahwa bapaslon tertentu dinyatakan sembuh oleh sebuah klinik kesehatan di Surabaya.
”Ini janggal, karena klinik tersebut bukan termasuk fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh KPU sebagai otoritas yang berhak menentukan status kesehatan bapaslon. Kalau ngawur begini, ya sejak kemarin bapaslon kami tes saja di klinik dekat rumah saya,” ujar Purwadi. (q cox)