KEDIRI (Suarapubliknews) – Nurdiansa (24) warga Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, diringkus unit reskrim Polsek Kandat Polres Kediri karena terjerat kasus pencurian kotak amal Masjid.
Bripka Sugianto Kasi Humas Polsek Kandat Polres Kediri mengatakan, dari tangan pelaku diamankan, 1buah obeng kecil, 1 buah alat pemahat (tatah) dan 1 buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp. 2.571.000
“Kejadiannya di Masjid Baitul Muttaqien Dusun Bago Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kediri,“ Ucap Bripka Sugianto Kepada Media ini. Minggu (8/3/2020)
Masih Bripka Sugianto, kejadianya pada hari jumat sekira Pkl 00.15 Wib, namun aksi pelaku berhasil digagalkan oleh Ali Mustofa (47) yang melihat tindakan pelaku, yakni mengambil kotak amal Masjid
Mengetahui hal itu, Ali langsung menyampaikan apa yang ia lihat kepada Nurkholis perangkat desa setempat, dan kemudian diteruskan ke Polsek Kandat Polres Kediri
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP Tentang Percobaan Pencurian dengan pemberatan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)