Hukrim

Cuti Bersyarat, Tri Susanti Keluar Penjara

14
×

Cuti Bersyarat, Tri Susanti Keluar Penjara

Sebarkan artikel ini
SURABAYA (Suarapubliknews) – Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya melakukan serah terima warga binaan atas nama Tri Susanti, Kamis(19/3/2020). Serah terima itu dilakukan setelah perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Hal itu diungkapkan Karutan Perempuan Surabaya Ike Rahmawati. Dia mengungkapkan bahwa Susi sebenarnya harus menjalani masa hukuman selama 7 bulan. Namun, karena telah menjalani pidana selama 6 bulan, Susi berhak mendapatkan Cuti Bersyarat. “Sekitar pukul 11.00 yang bersangkutan (Susi, red) telah dijemput oleh kakak, suami dan dua anaknya,” ujarnya.
Ike mengatakan pemberian cuti bersyarat kepada Susi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam aturan itu, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.
“Selama di rutan, yang bersangkutan (Susi, red) telah melakukan kewajiban dan berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan disiplin,” tutur Ike.
Dengan status ini, pengawasan Susi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Nantinya, Susi akan berada dalam pengawasan dan bimbingan seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap bulan.
“Karena kurang dari satu bulan, maka klien (Mak Susi, red) hanya perlu lapor lagi pada 1 April mendatang untuk mengakhiri bimbingan,” tutur Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Surabaya Dwi Enis Hermawati.
Memang, menurut jadwal, Susi baru menyelesaikan masa pidananya pada 31 Maret 2020. Namun, ketika baru menjalani sekitar 6 bulan masa pemidanaan, Susi mengajukan permohonan CB pekan ini. Surat Keputusan CB pun diturunkan Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 18 Maret 2020. (q cox)
FOTO: Tri Susanti alias Mak Susi sesaat digiring menuju ruang sidang. Sebelumnya ia sempat menyalami para pendukungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *