NasionalPemerintahan

Dari 4 Ribu Perumahan di Jatim, Hanya 183 yang Baru Menyerahkan Fasum ke Pemda

17
×

Dari 4 Ribu Perumahan di Jatim, Hanya 183 yang Baru Menyerahkan Fasum ke Pemda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dari 4000 pengembang perumahan di Jawa Timur, hanya 183 yang baru menyerahkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial (fasos) ke Pemerintah Daerah (Pemda). Karenanya, KPK mengingatkan kewajiban para pengembang agar segera menyerahkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) VI KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, sejak satu minggu ini pihaknya fokus bagaimana mengamankan aset-aset pemerintah. Menurutnya, saat ini masih banyak sekali aset-aset fasum atau fasos yang ada di perumahan belum diserahkan ke Pemda.

“Di Jatim ada sekitar 4000 perumahan yang dimiliki oleh pengembang. Dari sekitar 4000 itu baru 183 yang telah menyerahkan,” kata Didik kepada awak media di Balai Kota Surabaya, Jum’at (20/11/2020).

Dari jumlah 183 tersebut, kata Didik, kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp 2,2 triliun yang saat ini sudah bisa diserahterimakan ke Pemda. Jumlah tersebut, tersebar di 17 wilayah kabupaten/kota di Jatim dan salah satunya adalah di Surabaya.

“Kemarin kami juga ketemu Ibu Gubernur (Jatim) juga kami sampaikan, nanti para Sekda (Sekretaris Daerah) kota dan kabupaten coba kita kumpulkan bagaimana memulai untuk mengoprak-aprik untuk segera penyerahan,” terang dia.

Meski demikian, Didik mengakui, ada kendala yang terjadi di lapangan sehingga fasum atau fasos tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemda setempat. Bisa saja pengembang tidak memahami dengan tugas-tugas tersebut. Padahal itu kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan. Dan, jika sudah diserahkan maka selanjutnya kewajiban Pemda untuk bagaimana memelihara.

“Nah, itu kan kita belum ketemu terkadang, yang satu merasa ingin mencoba menyerahkan tapi Pemda-nya tidak mau, mempersulit. Nah, itu kan kita harus mempertemukan, nanti dari KPK berusaha membantu memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak ini bisa saling bersinergis,” jelas dia.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menilai, apabila fasum atau fasos tersebut tidak diserahkan, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Bisa saja fasum yang seharusnya diserahkan dan dipelihara oleh Pemda malah disalahfungsikan, dijual atau tidak terpelihara dengan baik oleh pengembang.

“Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat. Makanya kami dari KPK mencoba memfasilitasi untuk bagaimana dari pihak pengembang dengan pihak Pemda bisa saling bersinergis, sehingga itu semua bisa berjalan dengan baik,” tutup dia. (q cox, And)

Foto: Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) VI KPK, Didik Agung Widjanarko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *