Pemerintahan

Demo Soal Penertiban PKL di Pedestrian Jalan Ngaglik Berjalan Tertib, Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya

109
×

Demo Soal Penertiban PKL di Pedestrian Jalan Ngaglik Berjalan Tertib, Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Satpol PP Surabaya pada Senin (31/7/2023) pagi. Massa yang berjumlah sekitar 30 orang ini menggelar aksi selama kurang lebih dua jam hingga kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Aksi tersebut digelar buntut dari giat penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pakaian bekas di pedestrian Jalan Ngaglik Surabaya pada tanggal 26 Juli 2023. Setelah menyampaikan aspirasi kurang lebih satu jam, perwakilan massa aksi kemudian diterima audiensi Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di ruang rapat lantai 1, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan oleh massa aksi. Baginya, kritikan atau masukan yang disampaikan itu adalah sebuah bentuk perhatian kepada Satpol PP Surabaya. “Saya atas nama Kepala Satpol PP menyampaikan terima kasih terhadap kritikan semuanya yang njenengan (anda) sampaikan kepada kami,” kata Eddy Christijanto dalam audiensi.

Eddy pun menjelaskan soal pola penataan PKL di Surabaya agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kepentingan publik. Yang pertama, PKL yang berada di pedestrian dimasukkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK). Sedangkan pola kedua, PKL ini dimasukkan ke halaman ruko-ruko.

“Tetapi terkadang ruko-nya tidak mau, kita mencoba untuk memediasi untuk bisa masuk (halaman) ruko, karena saat malam ruko tidak dipakai. Sekarang kita sedang memediasi supaya bisa masuk di kawasan indomaret dan alfamart, supaya PKL bisa masuk di situ tidak di jalan,” ujarnya.

Sedangkan pola ketiga, Eddy menyebut, bahwa penataan PKL Surabaya yang berada di pedestrian jalan itu dilakukan dengan dimasukan ke persil pemilik rumah. Namun, ketika masuk persil milik orang lain, tentu akan ada biaya sewanya.

“Nah, itu monggo (silahkan) bisa disampaikan langsung dengan pemilik persil rumah. Contoh di Jalan Kalasan, itu kita masukkan di persil orang. Tentu mereka ada sewa menyewa dengan pemilik rumah,” tuturnya.

Selain tiga pola itu, Eddy menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan opsi penataan PKL dengan cara pembinaan. Dimana pola pembinaan itu dilakukan ketika di lokasi terdekat tidak ada SWK, ruko atau persil halaman rumah. “Seperti di Genteng itu contoh PKL binaan, dengan catatan ada space-space yang tidak mengganggu kepentingan warga. Jadi empat pola itu yang dilakukan sejak dahulu seperti itu,” papar dia.

Dalam audiensi itu, Eddy juga berbicara soal penataan PKL di kawasan Gembong hingga Jalan Ngaglik Surabaya. Ia menyebut bahwa penataan PKL di kawasan itu telah dilakukan sejak sekitar tahun 2017-2018. Dimana saat itu PKL masih berjualan di pedestrian jalan raya.

“Akhirnya oleh pemerintah kota dibelikan tanah di Gembong Asih. Akhirnya mereka direlokasi di situ dan itu sudah bersih semua tidak ada PKL di Gembong, di Ngaglik yang berjualan di jalan raya,” katanya.

Namun demikian, Eddy menyebut, saat pandemi Covid-19 tahun 2020, muncul PKL-PKL baru yang berjualan di pedestrian kawasan Jalan Kapasari dan sekitarnya. Padahal pedagang yang lama, semuanya sudah masuk ke Sentra PKL Gembong Asih

“Nah, itu (PKL baru di pedestrian) yang kita ditertibkan. Karena apa? ini sebenarnya kita juga berpihak kepada PKL yang sudah masuk ke Gembong Asih. Kalau mereka (PKL) tetap jualan di situ (pedestrian jalan), PKL Gembong Asih tidak ada yang datang, akhirnya tidak laku, kita yang diprotes,” ujar dia.

Sedangkan terkait peristiwa tanggal 26 Juli 2023 di Jalan Ngaglik, Eddy menyebut bahwa sebelumnya PKL di sana sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan pakaian bekas hingga melebar di pedestrian. Nah, ketika dilakukan penertiban, ada salah satu PKL yang memprovokasi hingga membuat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dan pedagang.

“Mungkin teman-teman terpancing ketika ada (PKL) yang teriak (provokasi). Lalu ada yang coba mendorong petugas sehingga dia (PKL) sampai jatuh terpeleset dan luka di dengkulnya. Jadi kejadiannya seperti itu. Akhirnya kemudian bertemu di polsek sampai selesai,” bebernya.

Eddy menegaskan selalu menekankan kepada jajarannya agar mengedepankan humanis dan persuasif saat melaksanakan penertiban. Makanya, ia mempersilahkan kepada siapapun untuk melaporkan apabila melihat petugas Satpol PP yang tidak bertugas sesuai prosedur.

“Saya selalu sampaikan ketika teman-teman melakukan kegiatan di lapangan, agar tetap humanis, persuasif dan cari solusi. Di sini ada PTI (Petugas Tindak Internal) yang tugasnya untuk menindak, silahkan laporkan,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *