SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Didukung LSM Garuda RI, Johanis Saiya Ketua Cabang Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU), mendatangi ruang Komisi A DPRD Surabaya terkait rencana akan digelarnya bazar ramadhan di seputar jalan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya (MAS)
Johanis Saiya yang akrab dipanggil Jhoni ini mengatakan, jika kedatangannya ke Komisi A DPRD Surabaya untuk menyampaikan laporan tertulisnya, terkait penolakannya terhadap penyelenggaraan bazar ramadhan, yang kabarnya akan digelar tanggal 26 Mei 2017.
“Kami melapor ke Komisi A DPRD Surabaya terkait perjinan bazar, karena faktanya panitia telah berhasil menjual sewa stan meskipun perijinan dari Pemkot Surabaya belum didapatkan, padahal lokasi bazar menempati lahan fasum milik Pemkot Surabaya,” ucapnya, Senin (15/5/2017)
Harapan kami, kata Jhoni, DPRD Surabaya bisa menindaklanjuti laporan kami agar meminta Wali Kota Surabaya dan jajarannya tidak mengeluarkan ijin apapun terkait pelaksanaan bazar ramadhan yang menempati lokasi fasum itu yang faktanya dikomersilkan.
“Saya curiga bahwa penyelenggara ini sudah terikat kontrak dengan beberapa peserta bazar yang notabene adalah perusahaan besar, sehingga ngotot sekali agar bazar ramadhan ini terlaksana meskipun harus menabrak aturan, karena saat ini penyelenggara sedang berusaha melibatkan sekaligus membenturkan pihak lain baik secara politis maupun kelembagaan, dengan kami dan warga yang kontra,” tandasnya.
Menurut Jhoni, ada beberapa alasan kenapa pihaknya tetap menolak pelaksanaan bazar ramadhan, karena tidak berdampak positip terhadap masyarakat sekitar MAS, dan telah terbukti selama beberapa tahun jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan bisnis.
“Jamaah (warga sekitar dan luar daerah-red) yang akan melakukan sholat taraweh selalu kesulitan mendapatkan parkir, karena lokasinya telah digunakan bazar dan fasilitas parkir pengunjung bazar, selain itu terjadi kemacetan arus lalu lintas yang akut,” bebernya.
Tidak hanya itu, Jhoni juga mengaku jika surat penolakannya telah ditembuskan ke seluruh instansi terkait seperti Gubernur Jatim, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Ombudsman, Ketua PW NU, dan Manajemen MAS.
Sementara menurut Budi Leksono anggota Komisi A DPRD Surabaya, pihaknya mengakui jika hari ini menerima kedatangan perwakilan Komnas PKPU dan LSM Garuda RI, yang disertai penyerahan surat pengaduan secara tertulis.
“Iya benar, kami sudah menerima surat laporan tertulisnya, oleh karenanya akan kami koordinasikan terlebih dahulu di rapat intern, untuk menentukan apa tindakan selanjutnya,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini.
Politisi asal FPDIP ini juga mengatakan jika pihaknya memang pernah mendengar kasusnya, dan saat itu sempat ditangani oleh Komisi C DPRD Surabaya, tetapi karena saat ini laporannya terkait perijinan, maka diterimanya.
“Kalau nggak salah dulu sempat dilakukan pembahasan di Komisi C, tetapi yang kali ini menyangkut soal perijinan, dan kami memang wellcome dengan semua pengaduan masyarakat, namun kami juga masih harus melakukan rapat intern telebih dulu,” pungkasnya. (q cox)