NasionalPeristiwa

Desak Realisasi Penurun Tarif, Bakul Kopi Bakal Lurug Kantor BPJS Surabaya

16
×

Desak Realisasi Penurun Tarif, Bakul Kopi Bakal Lurug Kantor BPJS Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – M Sholeh kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengatakan jika dirinya bersama Kusnan Hadi bakul kopi Surabaya selaku penggugat bakal mendatangi kantor BPJS Surabaya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkannya.

Pasalnya, MA telah mengabulkan judicial review yang diajukan terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Sementara BPJS masih belum melaksanakannya hingga saat ini.

Menurut M.Sholeh, diperoleh info jika BPJS belum melaksanakan putusan MA karena belum menerima salin putusannya. Oleh karenanya kedatangannya bersama penggugat bermaksud menyerahkan salinan putusan MA tersebut.

“Kita sudah mendapatkan salinan putusannya, bahwa Perpers Nomor 75 Tahun 2019 kalah dan dibatalkan oleh putusan MA. Maka besok habis sholat jumat siang, kita akan mendatangi kantor BPJS untuk menyampaikan salinan putusan ini, agar segera melaksanakan yakni menurunkan tarifnya,” ucap Sholeh. Kamis (02/04/2020)

Dengan putusan judicial review tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu. (q cox)

Foto: M.Sholeh saat menunjukkan salinan putusan MA terkait pembatalan Perpers Nomor 75 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *