Politik

Dewan Desak Pemkot Surabaya Siapkan Formula Pelimpahan Wewenang ke Kecamatan

126
×

Dewan Desak Pemkot Surabaya Siapkan Formula Pelimpahan Wewenang ke Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mengacu kepada UU no 23 tahun 2014, dalam pasal 221 menyebutkan, Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.

Yang kedua, Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Kemudian yang ketiga, rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.

Jadi Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemrintahan artinya dengan adanya Kecamatan, Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoorkinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan, kemudian juga Camat harus memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.

Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada pemkot untuk segera memikirkan pelimpahan sebagian wewenangnya ke jajaran Kecamatan, dengan tujuan untuk membantu SKPD, karena intensitas perkembangan Kota Surabaya dinilai semakin pesat, sehingga kompleksitas persoalannya semakin tinggi.

“Pemkot sudah harus memulai memikirkan pelimpahan sebagian kewenangannya kepada Kecamatan, meskipun tidak untuk tahun ini, paling tidak sudah ada perencanaan, apakah dilaksanakan tahun depan atau lima tahun yang akan datang,” ucapnya, Senin (9/1/2017)

Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan, perkembangan keberadaan toko swalayan dan minimarket di Kota Surabaya cukup pesat, sementara yang mengetahui secara langsung kondisi wilayahnya adalah Kecamatan. Maka, sudah waktunya pelimpahan wewenang perijinannya dilimpahkan.

“Kalau formulanya bisa diatur, mungkin dengan cara membatasi luasan atau besaran tertentu saja, namun Kecamatan bisa terlibat secara aktif dalam soal perijinan, karena hanya mereka yang mengetahui kondisi wilayahnya, kan selama ini langsung ke SKPD,” tambahnya.

Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono- mengakui jika selama ini Pemkot Surabaya sudah melakukan melalui Perwali no 29 tahun 2009. Bahkan DI Yogjakarta juga melakukan hal yang sama melalui Perwali no 71 tahun 2015.

“Di Surabaya memang sudah ada dan diatur melalui Perwali seperti Yogjakarta, namun harapan kami bisa di Perdakan agar cantolan hukumnya semakin kuat,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *