HukrimJatim Raya

Kasus Pengisian Perangkat Desa di Kediri, Jaksa Tuntut Terdakwa Sutrisno Lebih Tinggi

148
×

Kasus Pengisian Perangkat Desa di Kediri, Jaksa Tuntut Terdakwa Sutrisno Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Surapubliknews) ~ Sidang lanjutan kasus suap pengisian perangkat Desa di Pengadilan Tipikor Surabaya,Heri Pranoto,S.H,.M.H, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa Sutrisno Eks Kades Mangunrejo lebih tinggi dari dua Terdakwa lainya.

Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Selasa (14/04/2026) Sutrisno Eks Kades Mangunrejo di tuntut 9 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang yang telah dinikmati sebesar Rp 3 Miliar.

Sementara Imam Jami’in Eks Kades Kalirong Tarokan dituntut 7 Tahun Penjara dan juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp 600 Juta, sedangkan Terdakwa Darwanto Kades Pojok Wates dituntut 7 tahun penjara dan juga diminta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 95 Juta.

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut UMUM terhadap Klienya, Dr Ahmad Sholikin Rusli,S.H,.M.H. mengatakan bahwa tuntutan Jaksa kepada terdakwa Sutrisno sangat kurang pas, sebab dalam fakta persidangan sudah jelas dan terang-benderang uang itu larinya kemana.

“Jadi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sutrisno lebih tinggi di bandingkan dua orang terdakwa lainnya sangat tidak masuk akal dan tidak adil,”Ucap Dr Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H. Penasehat
Hukum Sutrisno.

Dalam fakta persidangan, sebelumnya menurut Sholikin, bahwa setiap pengeluaran uang diketahui dan setujui bersama, semisal untuk biaya kampanye Politik pemenangan Caleg di luar keluarga terdakwa Sutrisno yang sebelumya telah diakui oleh terdakwa.

“Artinya apa ?. Jika uang dari hasil suap Rp 13 Miliar, selain digunakan kepentingan pribadi keluarga terdakwa Sutrisno, juga digunakan pihak luar yang disetujui secara bersama oleh dua orang terdakwa tersebut,” Jelas Sholikin.

Menurut Sholikin, tuntutan jaksa hanya berfokus terhadap siapa yang membawa uangnya lebih banyak, sudah barang tentu sasarannya adalah Sutrisno karena Jabatannya sebagai Bendahara PKD.

“Namun jika dicerna pakai logika, mungkinkah uang itu bisa keluar tanpa persetujuan Ketua? Kalau Bendahara membawa uang itu pasti karena Jabatannya, namun yang perlu di cermati apa mungkin uang itu bisa dikeluarkan oleh Bendahara tanpa sepengetahuan Ketua,” Jelas kata Sholikin.

Untuk di ketahui, dalam agenda sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda tuntutanya terhadap Tiga orang terdakwa yakni Sutrisno Kades Mangunrejo, Imam Jami’in Kades Kalirong Tarokan, dan Darwanto Kades Pojok wates Kediri yang mana mereka dijerat Pasal 20 C UU 1/2023 KUHP Baru,Pasal 606 Ayat (2) KUHP dan Pasal 12 a UU TIPIKOR,” Pungkasnya. (q cox, iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *