Hukrim

Didakwa Hina Generasi Muda NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun

60
×

Didakwa Hina Generasi Muda NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riyadi di ruang Cakra, Kamis (24/10/2019).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hakim, intinya menyatakan terdakwa bersalah telah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui sarana elektronik di salah satu akun Youtube.

“Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum. Sehingga Gus Nur haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” terang hakim Jihad Arkhanuddin membacakan pertimbangan hukumnya.

Kendati dinyatakan bersalah, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.

Majelis hakim menilai, ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.

“Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur,” sambung hakim Jihad Arkhauddin.

Majelis hakim juga menolak beberpaa poin keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Gus Nur. Diantaranya, Legal Standing saksi pelapor Ma’ruf Syah dalam perkara ini.

Menurut hakim, Ma’ruf Syah memiliki legal standing sebagai pelapor karena bagian dari anggota Nahdlatul Ulama.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Gus Nur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Tak pelak dengan digelarnya sidang putusan pada hari ini, membuat proses hukum kasus Gus Nur ini telah selasai pada tahap pengadilan tingkat pertama. Perkara ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (5/9/2019) silam.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui salah satu akun chanel YouTube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).

Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.

Berikut kutipan kata kata Gus Nur yang dianggap merugikan Gnerasi Muda NU :

Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngereken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba, misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku ?, He Generasi Muda NU ..ta*k, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok Raimi iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang’.

Dikawal Ketat

Persidangan pembacaan vonis Gus Nur ini mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI-Polri yang berjumlah 1140 personil.

Sejak pagi dua sisi ruas jalan didepan gedung PN Surabaya, jalan Arjuno ditutup oleh pihak kepolisian setempat. Hal ini dilakukan guna memfasilitasi pendukung dua pihak, pelapor dan terdakwa untuk menggelar aksi damai. Tampak dua kubu massa dipisahkan oleh aparat menggunakan rangkaian kawat berduri.

Pengguna jalan diharapkan mencari alternatif lain untuk melewati rute jalan tersebut. Dua ruas tersebut ditutup sejak pagi sekira pukul 06.00 WIB. Tampak pula persiapan aparat gabungan dilokasi tersebut.

Akses jalan baru dibuka sekira pukul 12.00 WIB, setelah dua massa pendukung dari dua pihak membubarkan diri secara teratur. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Dalam perkara ini terdakwa Sugi Nur Rahardja dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *