Hukrim

PN Surabaya Terima Permohonan Ganti Kelamin, Perempuan Ganti ke Pria

9
×

PN Surabaya Terima Permohonan Ganti Kelamin, Perempuan Ganti ke Pria

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah ada permohonan seorang pria ganti kelamin menjadi perempuan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Nopember 2018 lalu, kini sebaliknya

PN Surabaya juga menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seorang perempuan untuk menjadi seorang pria.

Pemohon tercatat masih berusia 19 tahun, dan tinggal di kawasan Surabaya Timur.

Menurut Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono permohonan ini pihaknya terima pada 14 Oktober 2019 lalu.

Kendati membenarkan adanya permohonan ganti kelamin tersebut, namun Sigit enggan menjelaskan detail identitas pemohon.

“Yang pasti pemohonnya berinisial PN. Kelahiran Blora 19 tahun lalu. Tapi pemohon saat ini tinggal di Surabaya,” terangnya, Kamis (24/10/2019).

Kebetulan, Sigit ditunjuk oleh ketua PN Surabaya sebagai hakim pemeriksa pada permohonan tersebut.

“Pemohon meminta agar pengadilan mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke laki-laki dan merubah pencatatan identitas kependudukannya di Kantor Dispendukcapil Surabaya,” tambahnya.

Alasan pemohon, sejak lahir ia memiliki kelamin ganda, namun salah satunya tidak berkembang dan berfungsi normal.

Permohonan ini diajukannya karena seiring perkembangan waktu dia merasa nyaman jadi laki-laki. Akhirnya ia memintah dirubah (status kelamin) secara hukum dan administrasi.

Permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, diajukan karena pemohon memiliki kelamin ganda, yang salah satunya tidak berkembang.

“Berdasarkan surat-surat pembuktiannya dan permulaan kromosonnya itu dominan laki-laki dan ia sehari-hari juga nyaman sebagai laki-laki. Sehingga dalam perjalanan waktu, alat kelaminnya adalah laki-laki,” ungkap Sigit.

Dari kelamin ganda tersebut, masih kata Sigit, Pemohon telah melakukan tindakan medis dan mematikan organ kelamin perempuanya, karena organ kelamin laki-laki nya lebih berkembang.

“Kelamin wanitanya sudah disuntik melalui tindakan medis dan sudah tidak berfungsi lagi,” ungkapnya.

Perkembangan pemeriksaan sidang, Sigit mengaku permohonan ini sudah pernah sekali disidangkan.

“Tapi (sidang) ditunda karena pemohon belum siap. Pekan depan baru sidang lagi,” beber Sigit. (q cox)

Foto: Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *