Jatim Raya

Didampingi Kuasa Hukum, Warga di Mojokerto Tuntut Transparansi Dana Desa

16
×

Didampingi Kuasa Hukum, Warga di Mojokerto Tuntut Transparansi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Puluhan Warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto didampingi kuasa hukumnya, Rabu(13/10) siang mendatangi Balai Desa setempat, menuntut transparansi anggaran Dana Desa (DD).

Kedatangan mereka pun disambut oleh Perangkat Desa dan Camat Dawarblandong Norman Handhito. Bahkan dalam proses diskusi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara perwakilan warga beserta kuasa hukumnya, dan pihak Desa yang diwakili Camat.

Masyarakat Cendoro mengklaim Pemerintah Desa bersikap tertutup terkait detail anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 8 Tahun 2014 dan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

Kuasa Hukum warga Cendoro, Hadi menuturkan, pihaknya kecewa dalam proses diskusi tersebut lantaran pihak desa masih tetap enggan membuka detail anggaran penyelanggaraan desa yang diduga bermasalah atau bisa dikatakan kebohongan publik.

“Seperti yang kita lihat dalam papan pengumuman ini. Hanya berupa laporan anggaran, tapi tidak ada detail perhitungannya, digunakan untuk apa aja, termasuk kwitansinya.” ujar Hadi kepada awak media.

Hadi mencontohkan, Anggaran sebesar 15 juta sekian untuk Hari Kemerdekaan, namun saat ditanya kwitansi, justru bendahara desa menghilang. Dirinya juga mempermasalahkan anggaran untuk pembiayaan TK yang sudah dipampang di papan pengumuman, namun belum dilaksanakan.

Sementara itu, Camat Dawarblandong membantah tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum masyarakat Cendoro. Dirinya menegaskan, tidak pernah mengahalangi-halangi masyarakat untuk mendapatkan informasi penyelenggaran desa.

Camat menjelaskan, transparansi anggaran penyelenggaraan desa sudah dipaparkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cendoro selaku perwakilan dan representasi masyarakat. Jadi masyarakat juga harus bisa menghormati BPD.

“Jadi menyampaikan kepada BPD pun itu sudah merupakan transparansi. Tidak berarti kemudian kita menilai atau mengukur, transparansi berarti menyampaikan kepada 50 orang yang datang, menyampaikan pada 100 orang yang datang. Tidak begitu transparansi,” tuturnya.

Sementara untuk menyikapi dorongan masyarakat yang ingin agar tuntutan mereka dipenuhi, Camat berjanji akan segera berkoordinasi dengan BPD untuk menyelesaikan masalah ini.

“Karena BPD pun sebagai lembaga bisa mengukur mana yang urgent dan mana yang tidak. Sebenarnya masyarakat juga harus paham bahwa BPD adalah lembaga yang mewakili mereka. Jadi jangan menganggap BPD tidak ada gunanya,”pungkasnya. (q cox, wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *