Jatim RayaPeristiwa

Diduga Berikan Layanan Plus-plus, Panti Pijat ‘Yulia Massage’ Digrebek Pollres Kediri Kota

53
×

Diduga Berikan Layanan Plus-plus, Panti Pijat ‘Yulia Massage’ Digrebek Pollres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Diduga kuat menyiapkan layanan plus-plus kepada tamu, panti pijat Yulia Massage di Jl. Perintis Kemerdekaan no 74 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Ngronggo digrebek Tim Satreskrim Polres Kediri Kota. Senin (22/03/2021).

Kabar ini disampaikan oleh Iptu Girinda wardhana Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, yang mengatakan bahwa giat ini dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dan berhasil mengamankan empat orang termasuk pemilik panti pijat serta tamu yang diduga sedang menikmati terapis dalam kamar.

Empat orang itu diantaranya pemilik panti pijat dengan inisial Yl (42) tercatat sebagai warga Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, pekerja dengan inisial AN (29) warga Banturejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Kemudian bagian kasir MF (28) yang tercatat sebagai warga Desa Siantan hulu, Kecamatan Pontianak utara kota Pontianank dan tamu dengan inisial NB (35) yang ber-KTP warga Jl. Kedung Halang pasir Jambu Bogor Jawa barat

“Untuk kasus ini masih dalam pendalaman dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diamankan,” Ucap Iptu Girinda Wardana kepada media ini. Selasa (2/03/2021)

Menurut Iptu Girinda, barang bukti yang berhasil diamankan berupa diamankan juga 1 buah tisu yang diduga bekas pembersih seperma, 1 buah sprei, 1 buah tisu basah dan 2 buah rekapan hasil pijat serta 1 buah setifikat Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Pijat sehat

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah surat ijin penyehat tradisional atas nama Yuliati beserta uang tunai dari kasir sebanyak Rp.637 Ribu dan uang tunai disita dari terapis sebanyak Rp.300 Ribu

“Jadi terkait kasus ini dalam pendalaman dan untuk setatus pemilik tempat pijat belum naik menjadi tersangka karena masih menunggu hasil keterangan saksi-saksi lainya,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *