Nasional

Dikontak Singky Soewadji Terkait Kasus Ibu Kristin, Ini Jawaban Dirjen KSDAE

200
×

Dikontak Singky Soewadji Terkait Kasus Ibu Kristin, Ini Jawaban Dirjen KSDAE

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Terkait sidang Lau Djin Ai alias Kristin atas dakwaan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e, Singky Soewadji berusaha berkomunikasi dengan Wiratno, Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Pagi tadi saya kontak Pak Dirjen KSDAE, Pak Wiratno, ngomong panjang via telp, pulsaku bayar dewe. Beliau ngomong, ini sebentar lagi (tadi) mau rapat soal kasus ini, prinsipnya beliau membenarkan sikap dan kerja saya. Kalau tidak punya ijin dibantu urus ijin. Kalau ijin mati dibantu urus perpanjangan ijin,” ucapnya kepada media ini sembari tersenyum lebar. Senin (11/03/2019)

Singky mengaku jika Dirjen KSDAE juga menyatakan heran dengan pernyataan Niken yang merupakan saksi perwakilan dari Dirjen BKSDA pusat.

“Malah merasa aneh, kok Niken ngomong ijin mati pidana saat saya laporin kalau saat sidang sebagai saksi ahli dari KKH. Dan oleh karena sebab itu saya dan Sudarmadji KKH bersedia tampil sebagai saksi ahli mengatakan kalau ini urusan administrasi,” jelas Singky.

Bahkan Singky juga mengatakan jika dirinya bakal dikabari jika Dirjen KSDAE akan melakukan pengecekan langsung.

“Biliau mau cek dan janji mau ngabari saya. Terakhir beliau bilang, tolong dibantu luruskan Mas,” tandasnya.

Saat masih berkomunikasi via ponsel, Singky juga sempat menyampaikan niatnya untuk membantu mendata, namun seijin Kababes BBKSDA Jatim. “Secara telpon sudah, tapi saya akan ajak keluarganya menghadap Kababes,” jelasnya.

“Beliau (Dirjen KSDAE) bilang, bagus Mas ! Nanti Kababes juga akan saya beritahu. Bagus itu kalau bisa bantu pendataan supaya bisa perpanjang ijinnya dan salam buat Pak Sudarmadji,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *