Politik

Dinilai ‘MOKONG’, Hotel Double Tree Dapat Peringatan Keras dari Komisi A DPRD Surabaya

9
×

Dinilai ‘MOKONG’, Hotel Double Tree Dapat Peringatan Keras dari Komisi A DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hotel Double Tree yang beralamat di Jalan Tunjungan no 12 Surabaya, mendapat peringatan keras dari Komisi A DPRD Surabaya di sesi akhir rapat dengar pendapat (hearing) terkait kebisingan suara musik yang dikeluhkan warga sekitar.

Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menilai jika manajemen Hotel Double Tree telah mengabaikan keluhan warga RW 04 Ketandan Kelurahan Genteng karena aktivitas musik yang menimbulkan suara bising berdampak ketentraman.

Pernyataan tegas soal warning tersebut disampaikan Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya selaku pimpinan rapat, karena seharusnya segera merespon keluhan warga Ketandan dan telah berjanji jika kebisingan suara musik tidak lagi keluar hingga mengganggu ketentraman warga sekitar.

“Hari ini kita beri peringatan (warning, red) pihak hotel. Jika masih mokong. Ya, terpaksa izinnya bisa kita cabut,” tegas Pertiwi. Kamis (18/11/2021).

Pertiwi Ayu menjelaskan, menurut peraturan pemerintah (PP) 5 tahun 2021 hotel bintang 4 ke atas menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Oleh karenanya, Ayu berharap ke depan perizinan hotel bintang 4 dan 5 dikeluarkan oleh Surabaya.

“Agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dialami warga RW 04 Ketandan. Seperti keberadaan Hotel Double Tree berdekatan dengan permukiman,” tandasnya.

Apalagi, masih Ayu, penduduknya mayoritas 90 persen muslim (kampung religius, red) sehingga aktivitas suara musik yang dikeluarkan dari hotel terdengar sangat keras dan mengganggu kegiatan beribadah.

“Kami berharap manajemen hotel punya tepo seliro (sadar diri, red). Paling tidak acara insidentil di luar hotel jangan sampai mengakibatkan suara gaduh hingga terdengar di permukiman,” terang dia.

Lanjutnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya segera menggelar dengar pendapat kembali dan menghadirkan dinas terkait perizinan dari Provinsi Jawa Timur.

“Kalau memang berawal proses perizinan yang menguatkan dari Surabaya serta pihak hotel tidak taat aturan. Maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk bantuan penertiban (Bantib) ‘menyegel’ Hotel Double Tree,” tandasnya.

Sementara, Ketua RW 04 Ketandan Indra Bagus Sasmito mengapresiasi kinerja anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang telah bersikap tegas terhadap manajemen Hotel Double Tree agar permasalahan dampak kebisingan suara musik tidak berlarut-larut dirasakan warga Ketandan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif di kelurahan, tapi rekomendasi yang telah disepakati tidak diindahkan pihak hotel. Bahkan, sudah lewat enam bulan ini pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sesuai permintaan warga,” kata dia.

Menurut Indra, intinya minta agar pihak Hotel Double Tree menghentikan kebisingan suara musik yang sangat mengganggu ketentraman warga Ketandan.

“Kami toh tidak minta apa-apa. Bahkan di hotel ada kegiatan apapun kita tidak peduli. Yang penting jangan sampai suara musik yang sangat keras kembali terdengar dan mengganggu warga sekitar, pihak hotel jangan janji belaka. Namun keyataannya tidak ada perubahan rekomendasi yang disepakati sejak enam bulan silam,” pungkas dia. (q cox, Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *