Jatim Raya

Dirjen KSDAE Segera Gelar Perkara, BBKSDA Jatim Siap Tarik Satwa yang Dititipkan

17
×

Dirjen KSDAE Segera Gelar Perkara, BBKSDA Jatim Siap Tarik Satwa yang Dititipkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mendapatkan info jika Dirjen KSDAE akan segera melakukan ‘Gelar Perkara’ barang bukti berupa ratusan satwa jenis burung asal penangkaran CV Bintang Terang di jember, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim juga mengaku siap melaksanakan.

Pernyataan kesiapan ini disampaikan Gatut Panggah Prasetyo mewakili BBKSDA Jatim, yang mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap melaksanakan arahan atasannya.

“Semua siap mas, sesuai arahan atasan (pak dirjen),” jawab Gatut Panggah Prasetyo selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim. Rabu (10/04/2019)

Ditanya soal kapan akan dilakukan penarikan puluhan satwa jenis burung yang saat ini telah dititipkan di dua lokasi yakni Jatim Park dan Kent Park Kanjeran, dengan tegas Gatut menyatakan jika sewaktu-waktu akan dilaksanakan.

“Prinsipnya siap ditarik kapan saja, menyesuaikan jadwal gelar perkara,” tegas Gatut.

Diketahui, hasil pertemuan sejumlah pemerhati satwa dan para pakar konservasi senior dengan Wiratno Dirjen KSDAE, mendapatkan informasi jika pihak Kementrian akan segara melakukan gelar perkara.

Terkait dengan rencana tersebut, seluruh barang bukti satwa berupa ratusan burung asal penangkaran CV Bintang Terang yang berlokasi di Jember harus dikembalikan kepada posisi dan kondisi semula.

Kabar ini disampaikan Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang mengatakan bahwa Dirjen KSDAE meminta agar kasus yang menyangkut terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin dipisahkan menjadi dua persoalan yang berbeda.

“Kita pisahkan antara persoalan hukum Ibu Kristin dan satwanya. Persoalan hukum biarkan berjalan sebagaimana mestinya, namun soal satwa, rencananya akan dilakukan gelar perkara oleh pusat (Kementrian), yang tentu melibatkan berbagai unsur terkait,” ucap Wakapolri periode 2013-2014 ini. Rabu (10/04/2019)

Menurut Pak Oegro-sapaan akrab Komjen Pol (Purn) Oegroseno, gelar perkara ini adalah upaya KSDAE untuk mengembalikan posisi dan kondisi satwa dalam posisi awal.

“Upaya ini untuk mengembalikan satwa burung milik Ibu Kristin dalam posisi seperti semula (sesuai di TKP). Jadi semua burung harus dalam kondisi komplit. Yang telah dititipkan harus ditarik kembali,” terangnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *