Nasional

Disnakertrans Provinsi Kalsel Sosialisasikan Norma K3 di Wilayah Tanah Bumbu

34
×

Disnakertrans Provinsi Kalsel Sosialisasikan Norma K3 di Wilayah Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Selatan (Disnakertran Prop Kalsel) menggelar Sosialisasi Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Norma K3) Kamis (06/08/2020) di Room Sewangi Hotel Eboni Batulicin.

Sosialisasi Norma K3 ini diperuntukkan bagi lembaga panitia pembina keselamatan kesehatan kerja (P2K3) bagi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tujuan sosialisasi ini dalam rangka menginformasikan tentang bagaimana dilingkungan perusahaan tersebut sama sama memperhatikan norma K3 ,baik pihak perusahaan maupun pihak tenaga kerjanya, “kata Kadisnakertrans Propinsi Kalsel H. Siswansyah saat membuka Sosialisasi tersebut.

Meski demikian lanjutnya, dimana norma norma yang sudah sesuai ketentuan perundangan tersebut, apakah sudah diterapkan di perusahaan.

“Makanya didalam perusahaan itu ada namanya peraturan perusahaan, dalam pelaksanaannya ada pula pengurus antara perusahaan dan tenaga kerja,justru itu disebut P2K3,”paparnya.

Dia menambahkan, P2K3 itulah nantinya melakukan pelaksanaan diperusahaan dalam rangka menyamakan tujuan kedua belah pihak demi terwujudnya K3 di tiap perusahaan.

“Dalam lembaga P2K3 yang dalam perusahaan akan ada ditunjuk jadi ketua, biasanya pimpinan perusahaan itu, sementara dari pihak tenaga kerja juga ditunjuk yang mewakili tenaga kerja namun dia punya kemampuan,”tuturnya.

Bicara prihal sangsi akibat diabaikannya norma K3 ini, H. Siswansyah mengarahkan pada aturan norma K3 sesuai undang undang maka nomor 13 tahun 2003.

“Ini sudah jelas bahwa ketentuan peraturan tenaga kerja sangat ketat sekali, makanya mengawal tenaga kerja itu sangat ketat sekali, kerena didalamnya mengenai upah,lembur, gajih dan keselamatan kerja, “tandasnya.

Terkait penekanan keselamatan kerja, Disnakertran mengharapkan kepada pihak perusahaan terus memberikan pengetahuan kepada tenaga kerjanya.

“Ini berkaitan pengetahuan peralatannya,dimana perusahaan berkewajiban memenuhi peralatan tersebut, “tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *